Politikus Gerindra Soroti 2 Warga India Tersangka Penipuan Bebas Lewat RJ

- Politikus Gerindra kritisi pembebasan tersangka WNA India Abdul Samad dan Samsu Hussain oleh Polda Metro Jaya melalui restorative justice.
- Pembebasan kedua tersangka dinilai mencoreng iklim investasi dan menimbulkan ketakutan bagi investor asing yang akan masuk ke Indonesia.
- Lucky Schramm menekankan bahwa restorative justice hanya bisa digunakan untuk tindak pidana ringan dan harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak, termasuk korban.
Jakarta, IDN Times - Politikus Partai Gerindra Lucky Schramm menyoroti pembebasan dua tersangka WNA India, yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain oleh Polda Metro Jaya melalui restorative justice dalam kasus penggelapan dana investasi perusahaan asing asal Arab Saudi di Indonesia.
Ia menilai pembebasan kedua tersangka melalui mekanisme restorative justice itu hanya mencoreng iklim investasi di dalam negeri.
“Ya ini berdampak karena tidak ada kepastian hukum sedangkan jumlah (kerugian Perusahaan Arab Saudi) ya sangat besar. Akan menimbulkan ketakutan buat investor-investor yang akan masuk,” kata dia, Jakarta, Selasa (5/5/2025).
1. Dinilai menjadi akrobat hukum

Lucky menilai, tindakan Polda Metro Jaya bagian dari akrobat hukum. Ia pun meminta agar Polda Metro Jaya bertanggung jawab agar ada kepastian hukum dalam kasus ini.
“Jangan ampai bersembunyi di balik RJ Tapi merugikan salah satu pihak gitu, apalagi pihak korban,” kata dia.
Menurut dia, harus ada penyelesaian yang lebih jelas dari kedua tersangka supaya ada kepastian hukum bagi iklim investasi di Indonesia.
"Harus ada penyelesaian lebih jelas dari yang bertanggung jawab biar kepastian hukum disini ada,” imbuh Lucky.
2. Restorative hanya untuk kasus ringan

Lucky lantas mengingatkan bahwa restorative justice hanya bisa digunakan untuk tindak pidana ringan.
Tak hanya itu, Lucky menekankan, restorative justice juga hanya bisa diterapkan apabila ada kesepakatan kedua belah pihak termasuk dari sisi korban.
“Kalau gak ada itu ya gak bisa. Nah ini dipertanyakan saja kenapa sampai terjadi seperti ini,” kata dia.
3. Dua WNA India dibebaskan lewat restorative justice

Diketahui, dua WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran membuat dan menggunakan surat palsu dalam perkara PKPU sehingga perusahaan Arab Saudi harus membayar tagihan sebesar Rp17 miliar.
Laporan perusahaan besar Arab Saudi tersebut ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dua WNA asal India itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Meski demikian, dalam perjalananan kasus ini memunculkan kecurigaan. Hal ini lantaran dua tersangka WNA asal India dibebaskan melalui mekanisme perdamaian restorative justice di tahun 2023.