Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Politikus PDIP Minta Panglima Tarik Ribuan TNI di Luar 14 Kementerian

Ilustrasi prajurit TNI Angkatan Darat (AD). (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)
Intinya sih...
  • Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menarik prajurit TNI aktif dari jabatan sipil di luar 14 K/L yang diatur dalam UU TNI baru.
  • Jumlah prajurit yang terdampak perubahan undang-undang ini bisa mencapai ribuan, termasuk yang bertugas di BUMN, Badan Penyelenggara Haji, dan berbagai kementerian/lembaga lainnya.
  • Perubahan UU TNI juga memperkuat kebijakan modernisasi alutsista industri pertahanan dalam negeri untuk menopang kekuatan dan kemampuan TNI sebagai pengawal kedaulatan NKRI.

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera menarik prajurit TNI aktif, yang masih menempati jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga (K/L) yang diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) yang baru disahkan DPR.

Hasanuddin mengatakan seluruh pihak harus patuh dan taat azas terhadap UU TNI yang baru. Ia pun meminta Panglima TNI segera menerbitkan surat perintah kepada para perwira, supaya segera mengundurkan diri.

Dengan diberlakukannya UU TNI yang baru ini, seluruh prajurit aktif di luar 14 kementerian atau lembaga yang diperbolehkan diduduki TNI, diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga soliditas dan profesionalisme institusi TNI.

"Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," ujar Hasanuddin, Jumat (21/3/2025).

1. TNI aktif di kementerian atau lembaga mencapai ribuan

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin (IDN Times/Aryodamar)

Hasanuddin mengungkapkan, jumlah prajurit yang terdampak perubahan undang-undang baru ini bisa mencapai ribuan, termasuk yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Haji, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, staf atau ajudan di berbagai kementrian/lembaga dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, menurut Hasanuddin, kebijakan transisi ini perlu dilakukan dengan baik, agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI. Dia menekankan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI, agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.

"Kita ingin memastikan aturan ini berjalan dengan baik, dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

2. Menhan tegaskan TNI aktif bertugasi di luar 14 kementerian atau lembaga wajib mundur dari militer

Menhan Sajfrie Sjafrie Sjamsoeddin usai rapat panja RUU TNI di DPR. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan, perubahan UU TNI memperjelas perwira aktif yang mengisi jabatan sipil, harus mengundurkan diri dari kedinasan atau pensiun. 

Hal tersebut disampaikan Menhan Sajfrie saat menyampaikan laporan dalam rapat paripurna ke-15 di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

"Memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non-militer dengan terlebih dahulu harus meninggalkan tugas jenis aktif atau pensiun," kata dia.

Selain itu, Menhan mengatakan, perubahan UU TNI juga memperkuat kebijakan modernisasi alutsista industri pertahanan dalam negeri, untuk menopang kekuatan dan kemampuan TNI sebagai pengawal kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tak hanya itu, perubahan UU TNI juga dalam rangka meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi keluarga prajurit TNI. Termasuk, menyesuaikan ketentuan terkait kepimpinan, jenjang karier, dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. 

"Meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi keluarga prajurit," kata dia.

3. Kedudukan TNI dalam jabatan sipil

Ilustrasi prajurit TNI. (IDN Times/M.Idris)

Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan, Pasal 47 perubahan UU TNI mengatur penempatan TNI di kementerian/lembaga. Sebagaimama diketahui bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di berbagai kementerian atau lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14. 

"Di luar penempatan pada 14 K/L yang telah disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya, setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," kata dia. 

Adapun, 14 kementerian atau lembaga yang dapat ditempati TNI aktif antara lain:

  1. Koordinator bidang politik dan keamanan negara, 
  2. Pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional 
  3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  4. Lembaga ketahanan nasional
  5. Siber dan/atau sandi negara, 
  6. Pencarian dan pertolongan, 
  7. Narkotika nasional, 
  8. Pengelola perbatasan,
  9. Penanggulangan bencana,
  10. Penanggulangan terorisme,
  11. Keamanan laut,
  12. Kejaksaan Republik Indonesia, 
  13. Mahkamah Agung,
  14. Intelijen negara.
Share
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Amir Faisol
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us