Polri: 13 dari 36.000 Napi yang Dapat Asimilasi Berulah Kembali

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, pihaknya kini sedang memproses hukum 13 narapidana yang mendapatkan asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Dari ribuan napi yang terdiri dari 36.000 napi yang dapat asimilasi, ada 13 napi yang kembali melakukan tindak kejahatan," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/4).
1. Para napi kembali mencuri hingga terjerat kasus narkoba

Argo menjelaskan, beberapa kejahatan yang dilakukan 13 napi itu seperti penjambretan di kawasan Surabaya, Jawa Timur, hingga kasus narkoba di Semarang Jawa Tengah. Kemudian di Kalimantan Timur, ada napi yang mencuri motor usai keluar dari tahanan selama satu minggu. Di Bali, ada yang terlibat mengedarkan narkoba jenis ganja.
"Itu sudah ditangkap dan saat ini masih proses penyidikan," jelas Argo.
2. Polri ikut mengawasi napi yang mendapatkan asimilasi

Lebih lanjut, Polri kata Argo, berkoordinasi dengan Balai Permasyarakatan (Bapas) untuk mengawasi para napi yang mendapatkan asimilasi.
"Dan kita komunikasi dengan RT, RW, dan Pak Lurah berkaitan adanya napi yang kembali ke masyarakat," ujarnya.
3. Napi yang berulah kembali akan dijatuhi pidana baru

Dilansir dari Antara, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, narapidana yang berulah kembali setelah dibebaskan akan dijatuhi pidana baru. Dia mengatakan, telah menginstruksikan jajaran Ditjenpas Kemenkum HAM untuk berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan.
“Jika berulah lagi, warga binaan asimilasi dimasukkan ke sel pengasingan. Saat selesai masa pidananya, diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana yang baru,” kata Yasonna, Senin (13/4).
Saat ini sudah lebih dari 36 ribu warga binaan pemasyarakatan yang menjalani program asimilasi dan integrasi di tengah pandemik COVID-19.
4. 40 ribu warga binaan direncanakan untuk mendapat asimilasi

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi mengatakan, sesuai dengan peraturan dan prosedur pemberian asimilasi dan hak integrasi, di tahun 2020 ini telah dipetakan 40.329 warga binaan sudah harus dikeluarkan.
"Secara normatif, tanpa adanya Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 ini, sebenarnya memang 40 ribu narapidana sudah harus keluar secara bertahap, termasuk yang 36 ribu ini. Mengapa ini menjadi heboh? Karena ini dikeluarkan bersama-sama,” ujar Yunaedi.
Senada dengan hal itu, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Yuspahruddin menjelaskan, seluruh langkah yang diterapkan Ditjenpas telah berpedoman dengan apa yang dikeluarkan oleh ICRC dan WHO, dalam menanggulangi COVID-19.


















