Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polri Telusuri Peredaran Obat Ilegal Buntut Penganiayaan Anggota TNI

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penelusuran peredaran obat ilegal buntut penganiayaan pemuda Aceh, Imam Masykur (25) oleh anggota Paspampres.

Diketahui, Praka Riswandi Manik dan dua anggota TNI AD, Praka J, dan Praka HS menyamar sebagai polisi untuk menangkap Imam yang diduga menjual obat ilegal.

"Saat ini Direktorat Tipidter bersama Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) melaksanakan giat bersama dalam mengusut pelaku peredaran obat ilegal," kata Hersadwi saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).

1. Dittipidnarkoba akan menelusuri dugaan adanya mafia obat

Gedung Mabes Polri (IDN Times/Aryodamar)
Gedung Mabes Polri (IDN Times/Aryodamar)

Kendati demikian, Hersadwi masih belum mengonfirmasi lebih lanjut terkait dugaan adanya mafia obat di Indonesia.

Ia hanya menyebutkan bahwa untuk peredaran obat keras dan bahan berbahaya akan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

"Untuk data obat keras dan bahan berbahaya bisa ditanyakan ke Direktorat Tipidnarkoba," sebutnya.

2. Pelaku menyamar sebagai polisi untuk menangkap korban

Viral video anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang diduga menculik dan menganiaya seorang pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) (Instagram @ahmadsahroni88)
Viral video anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang diduga menculik dan menganiaya seorang pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) (Instagram @ahmadsahroni88)

Ketiga prajurit TNI AD itu ketika kejadian mendatangi toko tempat korban bekerja. Mereka berpura-pura mengaku sebagai personel polisi. Praka RM, HS dan J, mengaku hendak menangkap korban karena korban menjual obat-obat ilegal.

"Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga merupakan pedagang obat-obat ilegal (Tramadol)," kata Irsyad pada Senin kemarin. 

Imam kemudian dibawa dari sebuah toko di kawasan Tangerang Selatan pada 12 Agustus 2023 lalu. Ketika pelaku kemudian meminta uang tebusan senilai Rp50 juta kepada keluarga korban. Dalam proses meminta uang tebusan itu, ketiga pelaku menganiaya korban. 

"Setelah ditangkap, dibawa dan diperas (agar mendapat) sejumlah uang," ujarnya lagi. 

Ia menambahkan korban akhirnya meregang nyawa lantaran penyiksaan yang dialaminya tergolong berat. "Pada saat disiksa, mungkin penyiksaan itu berat, sehingga korban meninggal," tutur dia. 

3. Ketiga tersangka menangkap dua korban, satu dilepas

Tiga tersangka prajurit TNI AD yang tersangkut kasus pembunuhan warga Aceh, Imam Masykur. (dok. Pomdam Jakarta Raya)
Tiga tersangka prajurit TNI AD yang tersangkut kasus pembunuhan warga Aceh, Imam Masykur. (dok. Pomdam Jakarta Raya)

Irsyad menjelaskan bahwa semula tiga tersangka menculik dua korban. Tetapi, satu korban lainnya dilepas di daerah Cikeas. 

"Tapi, korban ini nafasnya sudah agak susah karena ketakutan. Maka, korban yang satu akhirnya dilepas. Ia juga sudah kami periksa sebagai saksi," ungkap Irsyad. 

Ia juga mengatakan ketika terjadi penculikan, warga di sekitar toko berusaha menghalangi supaya Imam Masykur tidak diculik.

“Jadi, mereka ini datang dan berusaha mengambil korban. Warga sekitar toko itu berusaha memberikan perlawanan," kata dia. 

Irsyad menambahkan, sejauh ini sudah ada delapan orang saksi yang diperiksa, termasuk keluarga Imam dan warga sekitar toko.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us

Latest in News

See More

DPR: Menolak Pembayaran Tunai Bisa Dibui atau Denda Rp200 Juta

28 Des 2025, 11:36 WIBNews