Polri: Tilang Manual Masih Diperlukan

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali memberlakukan tilang manual di sejumlah ruas jalan yang tidak terjangkau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Sudah dikeluarkan STR Kapolri tentang penegakkan hukum lalu lintas jalan dengan tilang di tempat untuk pelanggaran tertentu dan belum terjangkau ETLE,” ucap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (16/5/2023).
1. Tilang manual masih dibutuhkan

Berdasarkan hasil evaluasi pakar transportasi, Ramadhan mengatakan penegakan hukum dengan tilang manual bagi para pelanggar lalu lintas masih diperlukan.
Alasannya, masih ada ruang yang belum terjangkau kamera ETLE baik pelanggaran atau ruas jalannya.
“Pendapat para ahli transportasi maupun ahli hukum yang menyatakan bahwa penegakan hukum menggunakan tilang manual masih diperlukan,” ucap dia.
2. ETLE telah digelar di 34 Polda dan 118 Polres

Sebelumnya, Kapolri menyatakan bahwa Polri akan terus mengembangkan sistem tilang elektronik. Pada tahun 2022 telah dikembangkan ETLE tahap 2 dan tahap 3. Hingga saat ini ETLE telah digelar di 34 Polda dan 118 Polres.
“Sampai dengan saat ini ETLE telah tergelar di 34 Polda dan 118 Polres,” kata dia.
3. Sebanyak 63 persen masyarakat setuju tilang elektronik

Kapolri mengungkapkan bahwa sebanyak 63,7 persen masyarakat setuju dengan penerapan tilang elektronik (ETLE).
“Hasil survei yang terus kami lakukan terkait dengan tilang elektronik ini, 63,7 persen masyarakat setuju atas penerapan tilang elektronik," kata Sigit saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (12/4/2023) lalu.