Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PPATK Catat Perputaran Uang Judi Online Sejak 2021 Tembus Rp471 T

Ilustrasi judi online (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Transaksi judi online tembus Rp471 triliun sejak 2021 hingga awal 2024
  • Perputaran uang judi online lebih besar ketimbang penipuan dan korupsi

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online sejak tahun 2021 hingga awal 2024 tembus hingga lebih dari Rp471 triliun.

Kepala Biro Humas PPATK, M Natsir Kongah, mengatakan, angka perputaran judi online itu meningkat drastis tiap tahunnya, terutama pada 2023.

"Dari angka-angka akumulasi dari perputaran judi online ini dari waktu ke waktu memang terus meningkat. Kalau 2021, baru terdeteksi Rp57 triliun, pada 2022 melonjak menjadi Rp87 triliun, pada 2023 menjadi Rp327 triliun," kata Natsir dalam diskusi daring bertajuk 'Mati Melarat Karena Judi' yang disiarkan di kanal Youtube Trijaya FM, Sabtu (15/6/2024).

1. Perputaran uang judi online lebih tinggi ketimbang kasus penipuan dan korupsi

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Natsir menjelaskan, perputaran uang terkait judi online mendominasi persentase laporan transaksi keuangan mencurigakan di kuartal pertama tahun 2024. Bahkan, persentase uang judi online lebih tinggi ketimbang kasus penipuan dan korupsi.

"Semester pertama tahun 2024 ini seperti yang disampaikan kepala PPATK, tembus angka Rp600 triliun lebih pada kuartal pertama pada tahun 2024. Secara akumulasi, judi bagian yang terbesar memang dari laporan transaksi keuangan yang mencurigakan yang kita terima, itu sampai 32,1 persen. Kalau penipuan dibawahnya 25,7 persen, lalu indak pidana lain 12,3 persen dan korupsi malah 7 persen," kata dia.

2. Besarnya perputaran uang judi online menunjukkan masalah yang serius

ilustrasi uang rupiah (pixabay.com/IqbalStock)

PPATK menilai, besarnya laporan perputaran keuangan judi online itu menunjukkan masalah yang cukup serius.

Fenomena itu juga sangat meresahkan masyarakat sehingga Presiden Joko "Jokowi" Widodo ikut bertindak dengan membuat satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online.

"Nah semua angka-angka ini menunjukkan bagaimana problem kita terkait judi ini masuk ke arah yang meresahkan sehingga Bapak Presiden melalui ketua komite pencegahan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juga sebagai Menko Polhukam membentuk satgas yang dipimpin Pak Menko Polhukam," imbuhnya.

3. Jokowi terbitkan Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online

Presiden Jokowi Buka Event Jakarta Fair Kemayoran 2024 (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Jokowi sendiri sudah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online.

Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring itu ditetapkan dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat, 14 Juni 2024.

Dalam Pasal 1 Keppres tersebut dijelaskan, satgas pemberantasan judi online dibuat untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu.

"Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat," demikian bunyi Pasal 2 dan 3.

Sementara, dalam Pasal 4 secara khusus disebutkan tugas utama dari satgas pemberantasan judi online.

Pertama, mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien. Kedua, meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring. Ketiga, menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.

Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online adalah Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto. Kemudian, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua.

Jokowi juga menunjuk Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi sebagai Ketua Harian Pencegahan. Sementara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didapuk sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum dan wakilnya diisi oleh Kabareskrim, Komjen Wahyu Widada.

Jokowi juga memerintahkan kepada jajaran satgas pemberantasan judi online untuk melakukan evaluasi minimal setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Hadi sebagai ketua satgas diminta untuk melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.

"Masa kerja satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden," bunyi Ayat 1 dan 2 dalam Pasal 13.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us