Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Prabowo Teken Perpres Jaksa Dapat Pelindungan Polri dan TNI

(Dari kiri ke kanan) Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
- Presiden Prabowo menandatangani Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa.
- Jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
- Pelindungan negara dilakukan oleh Polri dan TNI, termasuk kepada anggota keluarga jaksa.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres itu diteken Prabowo pada 21 Mei 2025.
Pada Pasal 1 ayat (1) dijelaskan, pelindungan negara yang dimaksud adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda. Pada Pasal 2 disebutkan, dalam menjalankan tugas dan fungsi, jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Editorial Team
EditorJujuk Ernawati
Follow Us