Prabowo Tunjuk Menhan Jadi Ketua Pengarah Penertiban Kawasan Hutan

- Presiden Prabowo menandatangani Perpres Nomor 5 Tahun 2025
- Menteri Pertahanan ditunjuk sebagai Ketua Pengarah Satgas penertiban kawasan hutan
- Perpres berisi tiga penjelasan terkait penertiban kawasan hutan
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menandatangi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Perpres tersebut berisi tentang penertiban kawasan.
Dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025, Prabowo menunjuk Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Pengarah Satgas penertiban kawasan hutan.
1. Penjelasan penertiban kawasan hutan

Pada Pasal 3, ada tiga penjelasan terkait penertiban kawasan hujan. Berikut penjelasannya:
- Penagihan denda administratif
- Penguasaan kembali kawasan hutan
- Pemulihan aset di kawasan hutan.
2. Tugas pengarah dan pelaksana satgas

Dalam perpres tersebut, ada dua penugasan yakni pengarah dan pelaksana. Untuk pengarah, tugasnya ada dua, yakni:
- Memberikan arahan strategis dalam pelaksanaan penertiban kawasan hutan
- Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan penertiban kawasan hutan.
Tugas pelaksana satgas:
- Melakukan inventarisasi hak negara atas pemanfaatan lahan kegiatan pertambangan, perkebunan dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan serta optimalisasi penerimaan negara
- Melaksanakan langkah-langkah dan upaya terobosan yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan dalam penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan dan.atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan serta optimalisasi penerimaan negara
- Melakukan upaya penegakan hukum yang efektif dan efisien bagi penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan serta optimalisasi penerimaan negara
- Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antarkementerian/lembaga
- Melakukan koordinasi penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada pengarah
3. Susunan Pengarah dan Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan

Berikut susunan Pengarah dan Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan:
Pengarah:
Ketua: Menteri Pertahanan
Wakil Ketua I: Jaksa Agung
Wakil Ketua II: Panglima Tentara Nasional Indonesia
Wakil Ketua III: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Anggota:
1. Menteri Kehutanan
2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
3. Menteri Pertanian
4. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
5. Menteri Keuangan
6. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
7. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Pelaksana:
Ketua: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung
Wakil Ketua I: Kepala Staf Umum, Tentara Nasional Indonesia
Wakil Ketua II: Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia
Wakil Ketua III: Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Pembangunan Keuangan dan Pembangunan
Anggota:
1. Direktur Jenderal Strategi Pertahanan, Kementerian Pertahanan
2. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan
3. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan
4. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Kementerian Kehutanan
5. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan
6. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
7. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
8. Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
9. Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian
10. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
11.Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
12. Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
13. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
14. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan
15. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
16. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung
17. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial
18. Sekretaris Badan Intelijen Strategis, Tentara Nasional Indonesia.