Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pramono Bebaskan PBB Rumah Susun dan Apartemen di DKI, Ini Syaratnya

Sekjen KPK Cahya Harefa bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Gedung KPK pada Senin (24/3/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membebaskan PBB untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar dan apartemen atau rumah susun dengan NJOP di bawah Rp650 juta.
  • Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang diteken pada 25 Maret 2025.
  • Pramono akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat dan akan mengelola keuangan daerah dengan baik serta memprioritaskan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat menengah ke bawah.

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengumumkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dan apartemen atau rumah susun dengan NJOP di bawah Rp650 juta. 

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang diteken pada 25 Maret 2025.

"Bahwa untuk NJOP di bawah Rp2 miliar, PBB-nya akan dibebaskan. Untuk NJOP di bawah Rp650 juta, seperti apartemen dan rumah susun, PBB-nya juga akan dibebaskan," ujar Pramono, Rabu (26/3/2025).

1. Rusun di Jakarta memiliki NJOP di bawah Rp650 juta

Wagub DKI Rano Karno cek Rusun Jagakarsa/ dok Humas Pemprov DKI

Pramono menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama mereka yang tinggal di rumah susun atau apartemen dengan NJOP yang relatif rendah. Menurutnya, sebagian besar rumah susun di Jakarta memiliki NJOP di bawah Rp650 juta, sehingga akan mendapatkan manfaat dari pembebasan PBB ini.

"Berapa persen yang dibebaskan? Tentunya nanti kita lihat perkembangan yang ada. Namun, yang jelas, ini akan membawa manfaat yang signifikan," katanya.

 

2. Rumah kedua dengan NJOP di bawah Rp2 miliar

Suasana Rusun Kampung Susun Bayam pada Kamis (6/3/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Pramono akan segera mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat. Pramono juga menambahkan, untuk rumah kedua dengan NJOP di bawah Rp2 miliar, pembebasan PBB hanya berlaku sebesar 50 persen, sedangkan untuk rumah ketiga dan seterusnya, PBB akan dikenakan tarif penuh.

"Jadi NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalau NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, rumah ketiga sepenuhnya bayar karena dia sudah mampu lah," katanya.

3. Keuangan Pemerintah DKI Jakarta dikelola dengan baik

ilustrasi APBD (IDN Times/Aditya Pratama)

Pramono menegaskan akan mengelola keuangan daerah dengan baik dan memprioritaskan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat menengah ke bawah.

"Kami melihat keuangan Pemerintah DKI Jakarta dapat dikelola dengan baik, dan saya ingin mengelolanya dengan sebaik mungkin. Program-program yang saya prioritaskan terutama untuk masyarakat menengah ke bawah, dan itu yang kami lakukan," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
Dwifantya Aquina
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us