Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pratikno Jelaskan Dasar Hukum Wamenkeu Ada Dua

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno (youtube.com/Sekretariat Presiden)
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo baru saja melantik Thomas Djiwandono sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu). Dengan begitu, maka jabatan Wakil Menteri Keuangan pun ditempati dua orang, yaitu Suahasil Nazara dan Thomas Djiwandono.

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menjelaskan jabatan Wakil Menteri boleh ditempati lebih dari satu orang.

"(Dasar hukum), satu, dari Perpres kelembagaan itu memang ada wamen dan jumlah wamen memang tidak ditentukan dalam Perpres kelembagaan, itu bukan hanya di Kementerian Keuangan," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (18/7/2024).

"Dan ingat, pada periode lalu wamenkeu kan juga ada dua, Kementerian BUMN dulu wamennya juga ada dua. Jadi gak ada sesuatu yang baru," sambungnya.

Pratikno mengatakan, hadirnya Thomas di Kementerian Keuangan bertujuan untuk keberlanjutan kinerja guna menyiapkan anggaran yang dibutuhkan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nanti.

"Jadi ini kan bagian dari keberlanjutan, Pak Suahasil tugasnya adalah mengawal pelaksanaan APBN 2024, sedangkan Pak Tommy (Thomas) itu ditugaskan untuk menyiapkan, mengawal APBN untuk tahun 2025 jadi oleh karena itu ini bagian dari keberlanjutan," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafian
EditorMuhammad Ilman Nafian
Follow Us