Pemuda di Bekasi Tega Jual Kekasihnya ke Laki-Laki Hidung Belang

- Pemuda di Bekasi, AK, tega menjual kekasihnya, DAA, kepada laki-laki hidung belang dengan dalih untuk biaya nikah
- DAA telah melayani 17 laki-laki hidung belang selama berpacaran dengan AK dengan tarif Rp500 ribu per kencan
- AK dijerat Pasal 352 KUHPidana dan atau 296 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan kurungan penjara
Bekasi, IDN Times - Seorang pemuda berinisial AK tega menjual kekasihnya DAA kepada laki-laki hidung belang. Peristiwa itu terjadi dalam dua bulan terkahir di Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kapolsek Cikarang Timur AKP Sugiharto mengatakan, AK menawarkan kekasihnya melalui aplikasi percakapan. DAA juga kerap diancam AK jika menolak melayani laki-laki hidung belang.
"Korban karena mungkin sudah tidak kuat terhadap ancaman yang dilakukan oleh tersangka, korban melaporkan ke Polsek Cikarang Timur," kata Sugiharto kepada jurnalis, Selasa (29/7/2025).
1. Modus untuk biaya nikah

Ironisnya, DAA diminta melayani laki-laki hidung belang dengan dalih hasil yang didapat sebagai modal mereka menikah. Dengan alasan tersebut, DAA sempat menuruti permintaan kekasihnya itu.
"Jadi tersangka ini berpacaran dengan saudara DAA (korban), kemudian dijanjikan dia dinikahkan, karena belum punya uang, tersangka ini menjual pasangannya ini kepada orang lain," jelas Sugiharto.
Bahkan, DAA juga sempat beberapa kali mengalami penganiayaan dari pelaku, lantaran menolak laki-laki melayani hidung belang.
"Dan kalau tidak mau, tersangka ini mengancam korban, akhirnya terjadi pemukulan terhadap korban," jelas Sugiharto.
2. Sudah 17 kali menjual kekasihnya

Sugiharto menyebut DAA telah melayani 17 laki-laki hidung belang selama berpacaran dengan AK. Pelaku memasang tarif Rp500 ribu untuk sekali kencan dengan DAA.
"Jadi sekali kencan yang bersangkutan (tersangka) menawarkan kepada (pria) hidung belakang Rp500 ribu, sekali kencan, udah 17 kali. Padahal ini kan pacarnya yang mau dinikahin, katanya uangnya buat sehari-hari," ujar dia.
3. Terancan 1,4 tahun penjara

Akibat perbuatannya, AK dijerat Pasal 352 KUHPidana dan atau 296 KUHPidana, dengan ancama hukuman paling lama satu tahun empat bulan kurungan penjara.
"Barang buktinya yaitu lembaran screenshot pesan dari aplikasi, dan satu unit handphone," kata Sugiharto.