Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemuda di Bekasi Tega Jual Kekasihnya ke Laki-Laki Hidung Belang

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Pemuda di Bekasi, AK, tega menjual kekasihnya, DAA, kepada laki-laki hidung belang dengan dalih untuk biaya nikah
  • DAA telah melayani 17 laki-laki hidung belang selama berpacaran dengan AK dengan tarif Rp500 ribu per kencan
  • AK dijerat Pasal 352 KUHPidana dan atau 296 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan kurungan penjara
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Seorang pemuda berinisial AK tega menjual kekasihnya DAA kepada laki-laki hidung belang. Peristiwa itu terjadi dalam dua bulan terkahir di Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolsek Cikarang Timur AKP Sugiharto mengatakan, AK menawarkan kekasihnya melalui aplikasi percakapan. DAA juga kerap diancam AK jika menolak melayani laki-laki hidung belang.

"Korban karena mungkin sudah tidak kuat terhadap ancaman yang dilakukan oleh tersangka, korban melaporkan ke Polsek Cikarang Timur," kata Sugiharto kepada jurnalis, Selasa (29/7/2025).

1. Modus untuk biaya nikah

Ilustrasi penganiayaan. (IDN Times)
Ilustrasi penganiayaan. (IDN Times)

Ironisnya, DAA diminta melayani laki-laki hidung belang dengan dalih hasil yang didapat sebagai modal mereka menikah. Dengan alasan tersebut, DAA sempat menuruti permintaan kekasihnya itu.

"Jadi tersangka ini berpacaran dengan saudara DAA (korban), kemudian dijanjikan dia dinikahkan, karena belum punya uang, tersangka ini menjual pasangannya ini kepada orang lain," jelas Sugiharto.

Bahkan, DAA juga sempat beberapa kali mengalami penganiayaan dari pelaku, lantaran menolak laki-laki melayani hidung belang.

"Dan kalau tidak mau, tersangka ini mengancam korban, akhirnya terjadi pemukulan terhadap korban," jelas Sugiharto.

2. Sudah 17 kali menjual kekasihnya

ilustrasi pelecehan, kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)
ilustrasi pelecehan, kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Sugiharto menyebut DAA telah melayani 17 laki-laki hidung belang selama berpacaran dengan AK. Pelaku memasang tarif Rp500 ribu untuk sekali kencan dengan DAA.

"Jadi sekali kencan yang bersangkutan (tersangka) menawarkan kepada (pria) hidung belakang Rp500 ribu, sekali kencan, udah 17 kali. Padahal ini kan pacarnya yang mau dinikahin, katanya uangnya buat sehari-hari," ujar dia.

3. Terancan 1,4 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Akibat perbuatannya, AK dijerat Pasal 352 KUHPidana dan atau 296 KUHPidana, dengan ancama hukuman paling lama satu tahun empat bulan kurungan penjara.

"Barang buktinya yaitu lembaran screenshot pesan dari aplikasi, dan satu unit handphone," kata Sugiharto.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us