Pria di Bekasi yang Perkosa Adik Ipar Ditetapkan Tersangka

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AH, 27 tahun, sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap adik iparnya yang masih berusia 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan, AH dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah dilakukan penahanan rutan Polres Metro Bekasi Kota," katanya, Selasa (13/8/2024).
Adapun barang bukti yang sudah diamankan, yakni akte kelahiran dan pakaian milik korban.
1. Modus operandinya

Firdaus menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi dua kali, yakni pada Februari 2023 dan 18 Juli 2024.
"Yang mana modus operandi pelaku yaitu dengan memasuki kamar anak (korban), dan langsung melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak," kata dia.
2. Dipastikan tidak ada iming-iming

Kepada tim penyidik, lanjut Firdaus, korban mengaku tidak mendapatkan iming-iming apapun dari tersangka yang merupakan kakak ipar dari perempuan berusia 15 tahun itu.
"Dari hasil interogasi terhadap korban, tidak ada iming-iming, motifnya hanya nafsu terhadap anak sebagai korban," katanya.
Firdaus menambahkan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi untuk memulihkan psikologi korban.
"Kami sudah berkoordinasi, berkolaborasi dengan DPPPA (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan juga psikolog, dan juga KPAD (Komisi Perlindungan Anak Daerah) dan nantinya akan dilakukan pendampingan psikologis traumatis terhadap anak sebagai korban," imbuhnya.
3. Rumah korban dan tersangka berdekatan

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Prabu Dana Mbozo, mengatakan telah melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Bekasi Kota. Prabu menjelaskan, antara rumah korban dan rumah pelaku masih di satu lingkungan RT yang sama. Bahkan, jaraknya hanya sekitar 20 meter.
"AH ini tidak tinggal satu rumah, tapi rumahnya berdekatan dalam arti sekitar 15 sampai 20 meter dari rumah korban," kata Prabu, Senin (12/8/2024).