Pria di Jaksel Mastrubasi Depan Siswi SMP, Ekshibisionis? Apa Itu?
Jakarta, IDN Times - Seorang pria ekshibisionis masturbasi di depan siswi SMP di kawasan Jakarta Selatan. Pria tersebut melakukan aksi tak senonoh itu di ruang publik dengan hanya ditutupi sepeda motornya. Aksi ini terekam dan disayangkan banyak pihak.
Lantas, apa itu ekshibisionis dan apakah itu termasuk dalam pelecehan seksual?Dilansir Legal Smart Channel Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, ekshibisionis artinya kondisi di mana seseorang memiliki dorongan, fantasi, dan tindakan untuk memperlihatkan alat kelaminnya pada orang asing tanpa persetujuan orang tersebut.
"Penyimpangan ini seringkali meresahkan masyarakat," tulis Penyuluh Hukum Ahli Madya, Mursalim, dikutip Jumat (9/9/2022).
Pelaku ekshibisionis, disebutkan punya rasa kuat untuk diamati oleh orang lain ketika melakukan aktivitas seksual. Hal itu bahkan bisa membuat mereka semakin bergairah secara seksual. Kondisi itu termasuk ke dalam gangguan paraphilia atau penyimpangan seksual.
1. Dalam KUHP, perilaku merusak kesopanan di muka umum terancam hukuman penjara

Jika ditilik secara hukum apakah perilaku ekshibisionis atau bertelanjang termasuk pecabulan atau pelecehan seksual, dalam Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dijelaskan, perilaku seperti itu bukan termasuk katagori tindak pidana pencabulan atau elecehan seksual, tetapi melanggar pidana kesusilaan dan pornografi.
Dalam Pasal 281 KUHP dijelaskan soal merusak kesopanan di depan umum, ada ancaman hukuman penjara dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
2. Dalam UU Pornografi, dilarang mempertontonkan diri yang bermuatan pornografi

Aturan lainnya yakni pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi). Berikut bunyinya:
“Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya."
Orang yang mempertontonkan kemaluannya dapat di ancam dengan pidana penjara dan denda. Dalam Pasal 36 UU Pornografi, dimuat ancaman sanksi bagi pelanggar Pasal 10, yaitu berupa penjara paling lama 10 tahun dan atau denda maksimal hingga Rp5 miliar.
3. Gejala-gejala ekshibisionistik

Dilansir Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders Fifth Edition (DSM-5), gejala gangguan ekshibisionistik dapat meliputi:
- Mengalami fantasi, dorongan, atau perilaku ekshibisionistik selama minimal enam bulan.
- Bertindak berdasarkan dorongan ini dengan orang yang tidak menyetujui.
- Dorongan atau fantasi seksual menyebabkan penderitaan yang nyata secara klinis atau mengganggu fungsi sosial, pekerjaan, atau fungsi penting lainnya.
4. Terduga pelaku dicari polisi

Sementara itu, Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar Minggu masih mencari terduga pelaku yang memamerkan alat kelaminnya di depan umum di kawasan Pejaten Timur, Jakarta Selatan.
"Kemarin malam (7/9/2022) juga sudah cek lokasi. Hari ini kami sudah ke sekolah korban," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol David Richardo, dilansir ANTARA, Jumat (9/9/2022).
David mengatakan, pihak kepolisian saat ini masih menyelidiki kasus yang menimpa sejumlah siswi SMP tersebut. Tetapi para korban belum membuat laporan karena orang tua mereka masih dikonfirmasi oleh pihak sekolah terkait kelanjutan kasus ini.