- Prof. Franz Magnis Suseno dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara
- Prof. Maria W Soemardiono dari Universitas Gadjah Mada (UGM)
- Mayling Oey-Gardiner dari UI
- Prof. Riris Sarumpaet dari UI
- Prof Ramlan Surbakti dari Universitas Airlangga (Unair)
- Prof. Manneke Budiman dari UI
- Prof. Francisia Saveria Sika Seda dari UI
- Prof. Daldiyono dari UI
- Prof. Teddy Prasetyono dari UI
- Prof. Melani Budianta dari UI
- Marzuki Darusman selaku Jaksa Agung 1999-2001
- Prof. P.M. Laksono dari UGM
- Prof. Masduki dari Unjversitas Islam Indonesia (UII)
- Prof. Asvi Warman Adam dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
- Dr. Suparman Marzuki dari UII
- Dr. Hilmar Farid selaku sejarawan
- Dr. A. Prasetyantoko dari Unika Atmajaya
- Dr. Suraya Afif dari UI
- Dr. Haryatmoko dari STF Driyarkara
- Dr. Setyo Wibowo dari STF Driyarkara
- Dr. Pinky Wisnusubroto dari Unair
- Usman Hamid dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera
- Prof. Sulistyowati Irianto dari UI.
Prof Sulistyowati hingga Romo Magnis Kirim Amicus Curiae Dukung Hasto

- Para akademisi menyoroti penuntutan terhadap Hasto sebagai janggal dan melemahkan independensi peradilan serta demokrasi.
- Berbagai akademisi, termasuk Profesor Sulistyowati Irianto hingga Profesor Franz Magnis Suseno, memberikan amicus curiae untuk Hasto.
- Hasto dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti korupsi dan merintangi penyidikan KPK.
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 23 akademisi mengirimkan pandangan hukum sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan menjelang sidang putusan kasus dugaan korupsi Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Tokoh-tokoh tersebut antara lain Guru Besar Universitas Indonesia Profesor Sulistyowati Irianto hingga Profesor Franz Magnis Suseno dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara.
"Perkenankan kami Aliansi Akademik Independen turut memberikan pandangan akademik kami dalam perspektif socio-legal yaitu melihat hukum dalam konteks, dan bertujuan mendukung prinsip due process of law, serta supremasi hukum dalam proses peradilan pidana," sebagaimana dikutip dari dokumen amicus curiae tersebut, Rabu (23/7/2025).
1. Ada sejumlah hal yang disorot para akademisi

Para akademisi memandang, penuntutan terhadap Hasto janggal dan menimbulkan kekhawatiran besar bahwa independensi peradilan dan demokrasi melemah.
Mereka menyoroti bukti yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan dinilai lemah, prosedur pemeriksaan yang diwarnai pemaksaan, hingga momentum dimulainya penyelidikan yang terkesan didorong motivasi politik alih-alih hukum. Tindakan semacam ini kerap terjadi di negara dengan sistem demokrasi lemah atau di bawah kepemimpinan otoriter.
"Dalam kasus Hasto Kristiyanto, penuntutan terhadap fungsionaris partai politik yang sangat kritis kepada pemerintahan Jokowi ini tampaknya didasarkan pada motif politik," dikutip dari dokumen tersebut.
2. Daftar akademisi yang memberikan amicus curiae untuk Hasto

Berikut adalah daftar akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akdemik Independen:
3. Hasto dituntut 7 tahun bui

Hasto akan menerima putusan hakim pada Jumat, 25 Juli 2025. Sebelumnya, Hasto dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Hasto terbukti korupsi dan merintangi penyidikan KPK.
Hasto disebut tak mengakui perbuatannya dan tak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah.