Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Prof Sulistyowati hingga Romo Magnis Kirim Amicus Curiae Dukung Hasto

Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan Suap KPU, Hasto Kristiyanto (tengah) mengepalkan tangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan Suap KPU, Hasto Kristiyanto (tengah) mengepalkan tangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Intinya sih...
  • Para akademisi menyoroti penuntutan terhadap Hasto sebagai janggal dan melemahkan independensi peradilan serta demokrasi.
  • Berbagai akademisi, termasuk Profesor Sulistyowati Irianto hingga Profesor Franz Magnis Suseno, memberikan amicus curiae untuk Hasto.
  • Hasto dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti korupsi dan merintangi penyidikan KPK.

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 23 akademisi mengirimkan pandangan hukum sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan menjelang sidang putusan kasus dugaan korupsi Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Tokoh-tokoh tersebut antara lain Guru Besar Universitas Indonesia Profesor Sulistyowati Irianto hingga Profesor Franz Magnis Suseno dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara.

"Perkenankan kami Aliansi Akademik Independen turut memberikan pandangan akademik kami dalam perspektif socio-legal yaitu melihat hukum dalam konteks, dan bertujuan mendukung prinsip due process of law, serta supremasi hukum dalam proses peradilan pidana," sebagaimana dikutip dari dokumen amicus curiae tersebut, Rabu (23/7/2025).

1. Ada sejumlah hal yang disorot para akademisi

antarafoto-sidang-pledoi-hasto-kristiyanto-1752140554.jpg
Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Para akademisi memandang, penuntutan terhadap Hasto janggal dan menimbulkan kekhawatiran besar bahwa independensi peradilan dan demokrasi melemah.

Mereka menyoroti bukti yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan dinilai lemah, prosedur pemeriksaan yang diwarnai pemaksaan, hingga momentum dimulainya penyelidikan yang terkesan didorong motivasi politik alih-alih hukum. Tindakan semacam ini kerap terjadi di negara dengan sistem demokrasi lemah atau di bawah kepemimpinan otoriter.

"Dalam kasus Hasto Kristiyanto, penuntutan terhadap fungsionaris partai politik yang sangat kritis kepada pemerintahan Jokowi ini tampaknya didasarkan pada motif politik," dikutip dari dokumen tersebut.

2. Daftar akademisi yang memberikan amicus curiae untuk Hasto

antarafoto-sidang-pledoi-hasto-kristiyanto-1752140520.jpg
Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Berikut adalah daftar akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akdemik Independen:

  1. Prof. Franz Magnis Suseno dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara

  2. Prof. Maria W Soemardiono dari Universitas Gadjah Mada (UGM)

  3. Mayling Oey-Gardiner dari UI

  4. Prof. Riris Sarumpaet dari UI

  5. Prof Ramlan Surbakti dari Universitas Airlangga (Unair)

  6. Prof. Manneke Budiman dari UI

  7. Prof. Francisia Saveria Sika Seda dari UI

  8. Prof. Daldiyono dari UI

  9. Prof. Teddy Prasetyono dari UI

  10. Prof. Melani Budianta dari UI

  11. Marzuki Darusman selaku Jaksa Agung 1999-2001

  12. Prof. P.M. Laksono dari UGM

  13. Prof. Masduki dari Unjversitas Islam Indonesia (UII)

  14. Prof. Asvi Warman Adam dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

  15. Dr. Suparman Marzuki dari UII

  16. Dr. Hilmar Farid selaku sejarawan

  17. Dr. A. Prasetyantoko dari Unika Atmajaya

  18. Dr. Suraya Afif dari UI

  19. Dr. Haryatmoko dari STF Driyarkara

  20. Dr. Setyo Wibowo dari STF Driyarkara

  21. Dr. Pinky Wisnusubroto dari Unair

  22. Usman Hamid dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera

  23. Prof. Sulistyowati Irianto dari UI.

3. Hasto dituntut 7 tahun bui

WhatsApp Image 2025-07-03 at 12.07.58.jpeg
Sidang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (Dok. PDIP)

Hasto akan menerima putusan hakim pada Jumat, 25 Juli 2025. Sebelumnya, Hasto dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Hasto terbukti korupsi dan merintangi penyidikan KPK.

Hasto disebut tak mengakui perbuatannya dan tak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us