Prof Sulistyowati hingga Romo Magnis Kirim Amicus Curiae Dukung Hasto

- Para akademisi menyoroti penuntutan terhadap Hasto sebagai janggal dan melemahkan independensi peradilan serta demokrasi.
- Berbagai akademisi, termasuk Profesor Sulistyowati Irianto hingga Profesor Franz Magnis Suseno, memberikan amicus curiae untuk Hasto.
- Hasto dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti korupsi dan merintangi penyidikan KPK.
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 23 akademisi mengirimkan pandangan hukum sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan menjelang sidang putusan kasus dugaan korupsi Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Tokoh-tokoh tersebut antara lain Guru Besar Universitas Indonesia Profesor Sulistyowati Irianto hingga Profesor Franz Magnis Suseno dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara.
"Perkenankan kami Aliansi Akademik Independen turut memberikan pandangan akademik kami dalam perspektif socio-legal yaitu melihat hukum dalam konteks, dan bertujuan mendukung prinsip due process of law, serta supremasi hukum dalam proses peradilan pidana," sebagaimana dikutip dari dokumen amicus curiae tersebut, Rabu (23/7/2025).
1. Ada sejumlah hal yang disorot para akademisi

Para akademisi memandang, penuntutan terhadap Hasto janggal dan menimbulkan kekhawatiran besar bahwa independensi peradilan dan demokrasi melemah.
Mereka menyoroti bukti yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan dinilai lemah, prosedur pemeriksaan yang diwarnai pemaksaan, hingga momentum dimulainya penyelidikan yang terkesan didorong motivasi politik alih-alih hukum. Tindakan semacam ini kerap terjadi di negara dengan sistem demokrasi lemah atau di bawah kepemimpinan otoriter.
"Dalam kasus Hasto Kristiyanto, penuntutan terhadap fungsionaris partai politik yang sangat kritis kepada pemerintahan Jokowi ini tampaknya didasarkan pada motif politik," dikutip dari dokumen tersebut.
2. Daftar akademisi yang memberikan amicus curiae untuk Hasto

Berikut adalah daftar akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akdemik Independen:
Prof. Franz Magnis Suseno dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara
Prof. Maria W Soemardiono dari Universitas Gadjah Mada (UGM)
Mayling Oey-Gardiner dari UI
Prof. Riris Sarumpaet dari UI
Prof Ramlan Surbakti dari Universitas Airlangga (Unair)
Prof. Manneke Budiman dari UI
Prof. Francisia Saveria Sika Seda dari UI
Prof. Daldiyono dari UI
Prof. Teddy Prasetyono dari UI
Prof. Melani Budianta dari UI
Marzuki Darusman selaku Jaksa Agung 1999-2001
Prof. P.M. Laksono dari UGM
Prof. Masduki dari Unjversitas Islam Indonesia (UII)
Prof. Asvi Warman Adam dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Dr. Suparman Marzuki dari UII
Dr. Hilmar Farid selaku sejarawan
Dr. A. Prasetyantoko dari Unika Atmajaya
Dr. Suraya Afif dari UI
Dr. Haryatmoko dari STF Driyarkara
Dr. Setyo Wibowo dari STF Driyarkara
Dr. Pinky Wisnusubroto dari Unair
Usman Hamid dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera
Prof. Sulistyowati Irianto dari UI.
3. Hasto dituntut 7 tahun bui

Hasto akan menerima putusan hakim pada Jumat, 25 Juli 2025. Sebelumnya, Hasto dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Hasto terbukti korupsi dan merintangi penyidikan KPK.
Hasto disebut tak mengakui perbuatannya dan tak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah.