Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Singgung Tom dan Hasto, Feri Amsari: Ini Hanya Sasar Antipemerintah

IMG-20250721-WA0790.jpg
Feri Amsari, Sulistyowati Irianto, dan Usman Hamid (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Peradilan harusnya mampu wujudkan keadilan.
  • Feri Amsari tuding hanya kubu antipemerintah yang disasar

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyinggung perkara yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ia menilai, hal itu menunjukkan penegakan hukum yang hanya menyasar antipemerintah saja.

"Jadi ini tidak berimbang lawan politik semua kemudian dinaikan perkaranya, sementara yang kubu mendukung pemerintah adem ayem perkaranya. Ini bagi saya problematikasi," ujar Feri di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).

1. Peradilan harusnya mampu wujudkan keadilan

IMG-20250721-WA0009.jpg
Feri Amsari dan Usman Hamid (IDN Times/Aryodamar)

Feri menilai peradilan seharusnya mampu mewujudkan putusan yang adil. Namun, menurut dia, hal itu gagal ditunjukkan.

"Padahal menurut Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945, kekuasaan kehakiman itu adalah kekuasaan yang merdeka dalam melaksanakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan," ujar dia.

2. Feri Amsari tuding hanya kubu antipemerintah yang disasar

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Feri Amsari mempertanyakan keadilan dalam kasus ini. Sebab, ia menilai hanya kubu antipemerintah lah yang disasar.

"Bagi saya kenapa ini perlu diperjuangkan? Sederhana, karena oposisi itu wajib dalam demokrasi," ujarnya.

"Kalau kemudian oposisi menjadi target untuk dibantai, dibunuh melalui cara-cara hukum, maka hukum kita hanya akan jadi alat kekuasaan," ucap dia.

3. Tom Lembong divonis 4,5 tahun, Hasto dituntut 7 tahun

WhatsApp Image 2025-07-04 at 17.52.06.jpeg
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp750 juta. Hakim menilai Tom Lembong terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp194,71 miliar.

Sementara, Hasto baru akan mendapatkan putusan hakim pada Jumat, 25 Juli 2025. Ia dituntut hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us