Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara 6 tahun 6 bulan terhadap suami selebritas Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Hakim Ketua Eko Aryanto mengatakan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun terlalu berat untuk Harvey.
"Tuntutan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara," ujar Eko Aryanto di PN Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Berikut profil Eko Aryanto.