Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sunat Vonis Harvey Moeis Jadi 6,5 Tahun, Hakim: 12 Tahun Terlalu Berat

Harvey Moeis tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Harvey Moeis tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun enam bulan penjara terhadap suami selebritas Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Ketua Hakim, Eko Aryanto, saat membacakan pertimbangan, mengatakan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun terlalu berat untuk Harvey Moeis.

“Tuntunan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” kata Hakim Eko, di PN Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Hakim menilai, PT timah TBK selaku pemegang IUP penambangan timah di wilayah Bangka Belitung sedang berusaha untuk meningkatkan produksi timah dan penjualan ekspor timah.

Di lain pihak, ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung juga sedang berusaha meningkatkan produksinya, salah satu smelter swasta tersebut adalah PT RBT.

“Bahwa terdakwa apabila dikaitkan dengan PT RBT jika ada pertemuan dengan PT Timah TBK, terdakwa tampil mewakili dan atas nama PT RBT, namun terdakwa tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, terdakwa tidak masuk komisaris, tidak masuk dalam direksi, serta bukan pemegang saham,” kata Eko.

Harvey beralasan hanya bermaksud membantu temannya, yaitu Direktur Utama RBT, Suparta. Hal itu karena Harvey memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan.

“Bahwa terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT sehingga terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah TBK dan PT RBT, begitu pula terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik pada PT RBT dan PT Timah TBK,” ujar Eko.

Dengan keadaan tersebut, Harvey dinilai tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah TBK dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah TBK.

“Bahwa PT Timah TBK dan PT RBT bukan penambang ilegal, keduanya memiliki IUP dan IUCP. Pihak yang melakukan penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang,” kata Eko.

“Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut sehingga majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap tiga terdakwa Harvey Moeis, Suparta, Reza terlalu tinggi dan harus dikurangi,” lanjut dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us