Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Alasan Hakim Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun: Punya Tanggungan Keluarga

Harvey Moeis tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Harvey Moeis tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun enam bulan penjara terhadap suami selebritas Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 12 tahun penjara. Hakim memiliki tiga alasan meringankan bagi Harvey Moeis.

“Hal meringankan, sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto. 

Sementara itu, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi.

Sebelumnya, Hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara,” kata Ketua Hakim Eko.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Harvey 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Ia juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.

Harvey dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.

Atas perbuatannya bersama-sama dengan para terdakwa lain, Harvey diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us