Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Profil Kompol Cosmas Pelindas Affan, Pernah Jadi Saksi Novel Baswedan

Kompol Cosmas Kaju Gae
Kompol Cosmas Kaju Gae saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Intinya sih...
  • Kompol Cosmas pernah menjadi saksi kasus Novel Baswedan
  • Kompol Cosmas minta waktu berfikir terkait keputusan dipecat
  • Kompol Cosmas meminta maaf atas meninggalnya Affan Kurniawan dan membantah berniat melindas
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta IDN Times - Sosok Kompol Cosmas Kaju Gae jadi sorotan, usai diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat dari Polri, karena melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan saat kerusuhan unjuk rasa di sekitar gedung DPR RI pada 28 Agustus 2025.

Keputusan itu diambil setelah Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) itu. Sidang dilakukan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

"Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PDTH sebagai anggota Polri," ujar Ketua Majelis KKEP.

Berikut rekam jejak dan profil Kompol Kosmas Kaju Gae anggota Brimob yang lindas Affan Kurniawan.

1. Cosmas Kaju Gae jadi saksi kasus Novel Baswedan

Mantan penyidik senior di Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. (IDN Times/Ashari Arief)
Mantan penyidik senior di Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. (IDN Times/Ashari Arief)

Kompol Cosmas Kaju Gae adalah perwira menengah Brimob Polda Metro Jaya, dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang terakhir menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor, membawahi ratusan personel.

Sepanjang kariernya, Kompol Cosmas pernah bertugas di satuan Gegana, Satuan Latihan Korps Brimob, hingga Subden Brimob. Bahkan, tercatat sebagai saksi dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Hal ini diketahui dari putusan perkara Nomor 372/Pid.B/2020/PN.Jkt Utr. Dikutip laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kompol Cosmas menjadi saksi untuk kedua terpidana penyiraman Novel yakni, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

2. Kompol Cosmas minta waktu berfikir untuk ajukan banding

Jenazah Affan Kurniawan
Lautan driver ojol mengiringi kepergian Affan Kurniawan yang tewas usai dilindas mobil rantis polisi. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Merespons putusan tersebut, Kompol Cosmas ingin pikir-pikir dulu. Hal itu disampaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

"Ketua sidang, yang mulia, dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu, dan saya akan berkoordinasi dan bicara dengan keluarga besar," ujarnya.

3. Kompol Cosmas Kaju Gae minta maaf

Affan Kurniawan
Suasana Rumah Duka Affan Kurniawan, Ojol yang dilindas mobil Polisi. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Dalam sidang etik, Kompol Kosmas meminta maaf atas meninggalnya Affan Kurniawan. Ia mengaku tak berniat melindas Affan.

"Sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka tapi sebaliknya," ujarnya.

"Peristiwa itu sudah terjadi. Saya juga mau menyampaikan, duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar dugaan," imbuhnya.

Diketahui, ada tujuh anggota Brimob di dalam kendaraan taktis Brimob yang melindas Affan. Mereka dibagi ke dalam dua kategori pelanggaran etik, yakni sedang dan berat.

Kompol Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat masuk dalam kategori berat. Rohmat merupakan sopir yang melindas Affan Kurniawan.

Sedangkan, anggota Brimob yang duduk di belakang masuk ke dalam kategori sedang. Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aria Hamzah
Rochmanudin Wijaya
Aria Hamzah
EditorAria Hamzah
Follow Us

Latest in News

See More

Gunung Es Raksasa A23a Pecah Jadi Potongan Besar

04 Sep 2025, 16:07 WIBNews