Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PSI: Perketat Pengawasan Agar Tak Terjadi Tsunami COVID-19 di Jakarta

Ilustrasi tindak lanjut SatpolPP (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 setelah varian mutasi virus corona dari India dan Afrika Selatan terdeteksi ada di Jakarta.

Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta Idris Ahmad mengatakan, Pemprov DKI tak boleh lagi kecolongan dan harus memperketat pengawasan, supaya tidak terjadi tsunami kasus COVID-19 seperti di India.

“Virus COVID-19 benar-benar tidak bisa diremehkan dan perlu langkah antisipasi yang tepat agar kenaikan kasus tidak semakin besar,” ujar Idris dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5/2021).

1. Perlu pengawasan di tingkat RT dan RW

Petugas gabungan memberhentikan pengendara motor yang berboncengan saat uji coba penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (23/4/2020). Pemerintah Kota Makassar terus melakukan sosialisasi hingga hari terakhir uji coba penerapan PSBB dengan harapan penerapan PSBB yang diterapkan pada 24 April - 7 Mei 2020 di daerah itu berjalan efektif dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. (ANTARA FOTO/Arnas Padda

Idris juga menegaskan, pengawasan bukan hanya di tempat-tempat umum, namun harus dimulai di lingkungan terkecil dengan melibatkan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19.

Pengawasan yang dimaksud seperti di tingkat RW bahkan RT, termasuk penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment).

2. Patroli protokol kesehatan perlu dilakukan di pasar kaget juga

Ilustrasi pengunjung pasar memakai masker. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Menurut Idris, pengecekan protokol kesehatan juga perlu dilakukan di tempat-tempat rawan kerumunan seperti pasar kaget takjil, masjid tempat berlangsungnya salat tarawih, dan tempat buka puasa, khususnya di warung-warung.

“Masyarakat yang lengah perlu diingatkan kembali. Satgas harus siaga pada masa rawan kerumunan yakni jelang berbuka dan tarawih, karena masih banyak terjadi acara buka puasa bersama,” jelasnya.

3. Kelanjutan jam malam di zona merah

Ilustrasi aktivitas masyarakat saat pandemik. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Idris juga mempertanyakan kelanjutan jam malam di lingkungan Rukun Tetangga (RT) kawasan zona merah yang tertera pada Instruksi Gubernur No. 23 Tahun 2021, yang hingga kini menurutnya belum dijelaskan aturan detailnya.

“Kita harus terus berupaya menjaga dan melindungi warga. Aturan dalam PPKM mikro RT/RW dijalankan dan diberikan sanksi jika ada pelanggaran, jangan hanya sekedar aturan tertulis tanpa penerapan,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us