Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PT Hanson Terjerat Kasus, Pakar Hukum: Ini Dipaksakan!

Benny Tjokro
Benny Tjokro

Jakarta, IDN Times - PT Hanson International Tbk dan Koperasi PT Hanson Mitra, terjerat kasus dugaan tindak pidana pasar modal dan perbankan. Bahkan, polisi sudah menetapkan 13 tersangka yang terdiri dari dua korporasi dan 11 orang pihak individu.

Perusahaan milik Benny Tjokrosaputro itu diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin dari pemerintah. Namun, pakar hukum Ricky Vinando menilai, ada kejanggalan terkait kasus ini.

Menurutnya, PT Hanson Internasional Tbk sama sekali tidak melanggar Undang-Undang (UU) Perbankan. Dia juga menilai, kasus ini cenderung dipaksakan.

"Karena yang dilakukan PT Hanson menerbitkan medium term note (MTN). Soal jangka waktu jatuh tempo MTN. Gara-gara soal jangka waktu, kok dianggap melanggar UU Perbankan? Padahal itu tetap saja medium term note," katanya saat dihubungi IDN Times di Jakarta, Sabtu (14/3).

1. PT Hanson tidak menerbitkan produk perbankan

Tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Ricky menjelaskan, PT Hanson juga tak perlu meminta izin dari Bank Indonesia dalam menerbitkan MTN. Sebab, semua perusahaan boleh saja menerbitkan MTN.

"Yang diterbitkan PT Hanson itu bukan produk perbankan. Kan produk perbankan itu antara lain simpanan deposito, simpanan tabungan, tabungan giro, dan tabungan berjangka. Tidak bisa disama-samakan seperti deposito, lah," jelas Ricky.

Kasus ini dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Dia menduga, PT Hanson menghimpun dana masyarakat tanpa izin dari pemerintah. Terkait hal ini, Boyamin, kata Ricky, gagal paham dengan hukum perbankan dan perdata.

"Di mana, sih, peraturan yang melarang MTN tidak boleh dibalikkin dalam waktu 3 bulan atau 6 bulan dan wajib dibalikkin dalam waktu 3-5 tahun? Dan kalau MTN dibalikkin dalam waktu di bawah 3 tahun adalah diancam pidana sekian tahun? Di mana itu peraturan atau pasal? Gak ada," jelasnya.

2. OJK jadi penyebab PT Hanson gagal bayar MTN

Ilustrasi pengaduan masalah keuangan di OJK. ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Ilustrasi pengaduan masalah keuangan di OJK. ANTARA FOTO/Basri Marzuki

Menurut Ricky, jika keuangan PT Hanson cukup baik, tak menjadi masalah bila mengembalikan dana kepada masyarakat lebih cepat. Justru, dengan adanya penetapan tersangka atas kasus ini, akan membuat emiten menjadi takut.

"Ya takut semua pengusaha untuk menerbitkan MTN. Krena jangka waktu doang lho ini, waktu jatuh tempo MTN," ucap calon pengacara ini.

Ricky mengatakan, PT Hanson gagal membayar MTN karena disebabkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan, saham PT Hanson saat ini hanya Rp50 per lembar.

"Karena OJK bilang bank gelap, ulah Boyamin Saiman juga. Disetop pula perdagangan saham Hanson di BEI. Ya dari mana dana untuk balikkin MTN? Kalau disetop, ya right issue tak bisa, private placement juga tak bisa," kata Ricky.

Ricky menambahkan, PT Hanson juga hanya menerbitkan short term borrowing atau pinjaman jangka pendek. Dia pun menyesalkan mengapa PT Hanson dikaitkan seperti bank.

Menurutnya, diterbitkan short term borrowing tersebut untuk kebutuhan dana PT Hanson. Dana itu juga tidak disalurkan mau pun digunakan untuk membiayai masyarakat.

"Di mana mirip bank-nya? Di mana bank gelapnya? Sudah kasus ini terlalu dipaksain. Kalau karena MTN jadi tersangka, wah imbasnya besar bagi dunia bisnis dan investasi Indonesia. Takut semua emiten menerbitkan MTN hanya karena waktu jatuh tempo bisa jadi tersangka. Lucu kasus ini," tutur lulusan Universitas Jayabaya ini.

3. Tujuh orang tersangka sudah ditahan

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Manes Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya sudah menetapkan tersangka terkait kasus ini.

"13 orang ini, PT Hanson, Koperasi PT Hanson, RAS, AT, R, RA, JI, RM, J, JS, Al, MR, dan SI," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/2).

Polisi sebelumnya juga telah memeriksa 59 orang saksi terkait kasus ini. Beberapa di antaranya dari pihak  PT Hanson International Tbk, Koperasi PT Hanson Mitra Mandiri hingga OJK.

"Dari 13 ini, yang sudah dilakukan penahanan 7 (orang)," jelas Asep.

Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti seperti akte pendirian perusahaan, cek, surat perjanjian utang, dan sebagainya. Para tersangka juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

4. PT Hanson diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin

Koodinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Koodinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Boyamin sebelumnya menduga, perusahaan milik Benny Tjokrosaputro itu menghimpun dana masyarakat tanpa izin dari pemerintah.

"Di UU Perbankan diatur pidana melakukan praktik bank, menerima investasi, tabungan, atau deposito yang tanpa izin. Bahkan itu ancamannya di pasal itu ada lima tahun sampai 10 tahun, bank gelap," ungkap Boyamin di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1) lalu.

Dalam kasus ini, PT Hanson diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. 

Boyamin mengklaim, penghimpunan dana yang dilakukan PT Hanson terjadi sejak tahun 2016 hingga tahun 2019. PT Hanson juga diperkirakan telah mengumpulkan uang sekitar Rp2,4 triliun.

"Uang yang dikumpulkan, digunakan PT Hanson untuk membeli lahan di daerah Maja, Parung, dan Lebak," ungkap Boyamin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Axel Joshua Harianja
EditorAxel Joshua Harianja
Follow Us