Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Terima Remisi Khusus Natal

- Putri Candrawathi mendapat remisi khusus
- Putri Candrawathi dinilai aktif mengikuti kegiatan pembinaan
- 25 narapidana lain di Lapas Kelas II A Tangerang mendapatkan remisi
Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi kembali menerima remisi khusus Natal 2025 selama satu bulan dari Lapas Kelas II A Tangerang.
Pemberian remisi terhadap Istri Mantan Kadiv Propam Polri, Freddy Sambo itu, dalam rangka Hari Raya Natal kepada warga binaan beragama Kristen dan Katolik yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Untuk Bu Putri Candrawathi mendapatkan remisi khusus sebanyak satu bulan,” kata Kepala Humas Lapas Kelas II A Tangerang, Ratmin kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
1. Putri Candrawathi mendapat remisi khusus

Remisi khusus merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianut masing-masing.
“Remisi khusus natal bagi yang beragama Kristen atau Khatolik. Semua agama dapat asal pas hari rayanya masing-masing,” ujar dia.
2. Putri Candrawathi dinilai aktif mengikuti kegiatan pembinaan

Sementara untuk aktivitas selama di Lapas, Putri Candrawathi disebut aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan. Salah satunya adalah kegiatan keterampilan dan keagamaan yang diselenggarakan gereja.
“Seperti biasanya, tetapi pada Desember belakangan ini Bu Putri cukup sibuk mengikuti kegiatan gereja,” ungkapnya.
3. Ada 25 narapidana lain di Lapas Kelas II A Tangerang mendapatkan remisi

Selain Putri Candrawathi, terdapat 25 narapidana lain di Lapas Kelas II A Tangerang yang mendapatkan remisi khusus Natal 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan orang merupakan narapidana kasus pidana umum dan 17 lainnya narapidana kasus pidana khusus.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukuman selama 10 tahun kepada Putri Candrawathi. Putusan itu lebih ringan dibandingkan hukuman tingkat pertama selama 20 tahun penjara.
Putri Candrawathi diyakini hakim bersalah karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dengan peran menggiring atau membiarkan korban menuju lokasi penembakan di rumah dinas Duren Tiga.


















