Putri Candrawathi Dapat Remisi Khusus Natal Selama Satu Bulan

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, mendapatkan resmisi khusus natal selama satu bulan.
Istri Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo itu mendapatkan remisi karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang.
Adapun Putri total mendapat dua bulan pengurangan masa hukuman karena turut mendapat remisi susulan Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023 selama satu bulan.
Remisi susulan tersebut baru diberikan kepada napi seusai menjalani masa hukuman sepanjang setahun.
"Ya betul (Putri Candrawathi dapat remisi khusus natal)," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra, kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (26/12/2023).
1. Ferdy Sambo tak dapat remisi karena terpidana seumur hidup

Sementara itu, Deddy mengatakan Ferdy Sambo tidak mendapatkan remisi khusus Natal, karena dia merupakan terpidana seumur hidup. Kemudian, untuk terpidana lainnya belum mendapatkan remisi karena mereka beragama Islam.
"FS (Ferdy Sambo) tidak dapat remisi karena pidana seumur hidup," ujar dia.
2. MA beri diskon 50 persen vonis Putri Candrawathi

Diketahui, Mahkamah Agung menyunat vonis istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putusan ini telah berkuatan hukum tetap.
Awalnya, Putri divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana pada ajudannya, Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putri mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi upayanya ditolak. Ia pun mengajukan kasasi ke MA hingga akhirnya dikabulkan oleh hakim kasasi.
“Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahakamah Agung, Sobandi Selasa (8/8/2023) lalu.
3. Kubu Brigadir J sebut MA tak adil

Sementara itu, Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan vonis MA terhadap Putri Candrawathi sangat tidak adil.
“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” kata dia.
Pasalnya, Komarudin yakin Putri adalah biang keladi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Menurutnya, Putri merancang pembunuhan itu dengan membujuk atau mengajak dua ajudannya ke rumah dinas.
Kamaruddin menjelaskan, di rumah dinas itu, Putri pura-pura tidur di kamar padahal sebenarnya tidak tidur. Putri lalu membuat laporan kasus dugaan pelecehan seksual di Polres Jakarta Selatan.
Padahal, dugaan pelecehan seksual itu tidak pernah terjadi. Bahkan, kasus pelecehan seksual itu juga tidak terungkap di persidangan.
"Jadi apa yang dilakukan PC (Putri Candrawathi) itu jauh lebih jahat daripada yang lainnya tapi dia sangat diringankan habis hukumannya jadi 50 persen,” kata dia.