Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ratna Sarumpaet Siap Hadapi Sidang Kelima

IDN Times/Irfan Fathrurohman

Jakarta, IDN Times - Kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet memasuki persidangan kelima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/3).

Pantauan IDN Times di lokasi, Ratna tiba pukul 08:13 WIB. Ratna yang memakai kemeja putih dibalut rompi tahanan itu ditemani anaknya Atiqah Hasiholan.

Saat ditanya kesiapannya menghadapi persidangan hari ini, Ratna mengatakan dirinya siap. “Siap,” kata Ratna di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/3).

1. Enam saksi akan dihadirkan

Ratna Sarumpaet (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Agenda sidang pemeriksaan saksi yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU). Saat dihubungi Senin malam, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi mengatakan, pihaknya berencana menghadirkan enam saksi dari pihak pelapor dan Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

"(Saksi) dari pelapor dan pihak Rumah Sakit (Bina Estetika) rencananya dijadwalkan hadir. (saksi) dari rumah sakit mengungkapkan apa yang ada di sana, apa yang diketahui, hal-hal itulah yang menjadi alat bukti lainya," kata Supardi.

"Harapannya para saksi bisa memperkuat alat bukti dan dakwaan jaksa penuntut umum," tambah dia. 

2. Hakim tolak eksepsi kuasa hukum Ratna

Ratna Sarumpaet (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, Selasa pekan lalu, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan kuasa hukum Ratna atas dakwaan JPU.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Joni, surat dakwaan JPU telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan lebih lanjut atas perkara tersebut.

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Joni.

3. Ratna hotmati keputusan hakim

IDN Times/Axel Jo Harianja

Ketika menanggapi hal tersebut, Ratna mengaku dirinya ikhlas dan menghormati putusan hakim meski hati kecilnya tak berkata demikian.

"Ya kalau mau dibilang hati saya menerima, ya enggak. Tapi kan yang mempunyai palu bukan saya," ujar Ratna.

4. Ratna terjerat UU ITE

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us