Rekam Mahasiswi Mandi, Tersangka Dokter PPDS UI: Saya Khilaf

- Dokter PPDS UI merekam mahasiswi mandi di kosan
- Kejadian pertama, korban curiga dan melapor kepada teman
- Tersangka mengaku iseng merekam untuk konsumsi pribadi
Jakarta, IDN Times - Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria (39) mengaku menyesal telah merekam mahasiswi saat sedang mandi di sebuah kosan di Jakarta.
Pengakuan ayah tiga anak itu diungkapkan saat tersangka dihadirkan dalam preskon di Polres Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
“Sangat menyesal dan khilaf,” kata Eka saat ditanya Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP M Firdaus.
1. Tersangka mengaku baru pertama kali melalukan pelecehan seksual

Eka mengaku baru pertama kali melakukan pelecehan seksual berupa mengintip dan merekam korban. Tersangka juga mengaku tidak kenal korban.
“Baru sekali, tidak pernah (memperhatikan korban),” kata dia.
2. Motif iseng untuk konsumsi pribadi

Firdaus menjelaskan, tersangka dan korban tinggal bersebelahan. Pelecehan seksual itu terjadi pada Selasa (15/4/2025) pukul 18.12 WIB.
Saat itu korban merasa curiga dan sadar ada perekaman saat sedang mandi. Memergoki aksi tersangka, korban langsung melapor kepada teman-temannya.
Tersangka pun ditangkap dan dibawa ke Polres Jakarta Pusat beserta sejumlah barang bukti.
“Motif pelaku karena iseng. Dia mengaku baru kali ini melakukan perbuatannya, dan video tersebut untuk konsumsi pribadi, tidak ada niat untuk menyebarluaskannya,” kata Firdaus.
3. Tersangka memanjat ventilasi, rekam korban mandi 8 detik

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sengaja memanjat ke atas plafon dan memanfaatkan celah lubang ventilasi udara kamar mandi untuk merekam korban yang baru selesai mandi.
“Rekaman berdurasi delapn detik itu dibuat menggunakan handphone milik pelaku, sebuah Oppo F9 warna ungu,” ujar Firdaus.
Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh kepolisian antara lain satu unit handphone pelaku, sebuah USB berisi rekaman video, celana pendek warna hitam milik korban, handuk, serta celana dalam wanita warna cokelat muda.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo. Pasal 29 dan Pasal 9 Jo. Pasal 35 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.