Respons Menteri PPPA soal Dampak PP Nomor 47 Tahun 2024 pada Perempuan

- PP Nomor 47 Tahun 2024 menghapus piutang macet untuk UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
- Kebijakan ini memberi kesempatan pada pelaku usaha kecil untuk memperkuat usahanya dan berperan aktif dalam pembangunan ekonomi nasional.
- Sebanyak 64 juta dari total 65,5 juta UMKM di Indonesia adalah usaha mikro, setengahnya dimiliki dan dikelola perempuan. Peraturan ini akan memperkuat daya saing perempuan sebagai pelaku UMKM.
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi bicara soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya. Arifah berharap perempuan UMKM dapat meneruskan dan meningkatkan daya saing usahanya setelah peraturan ini resmi diterbitkan.
PP nomor 47 tahun 2024 merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat UMKM di Indonesia. Kebijakan penghapusan piutang macet ini memberi kesempatan kepada pelaku usaha kecil untuk angkiat memperkuat usahanya dan berperan aktif dalam pembangunan ekonomi nasional.
1. Berikan kesempatan perempuan perkuat daya saing

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemen KUKM) tahun 2019 mencatat, dari total 65,5 juta UMKM di Indonesia, sebanyak 64 juta di antaranya adalah usaha mikro. Setengah dari angka tersebut dimiliki dan dikelola perempuan.
Berdasarkan data tersebut, Kemen PPPA mengatakan perempuan memiliki peran penting dalam pemulihan ekonomi nasional.
"Dengan diterbitkannya PP Nomor 47 Tahun 2024, menunjukkan bahwa negara hadir untuk UMKM, dan memberikan kesempatan kepada perempuan sebagai pelaku UMKM untuk lebih produktif dan memperkuat daya saingnya di pasar,” kata Menteri PPPA dalam keterangan tertulis pada Sabtu (9/11/2024).
2. Wujud komitmen pemerintah

Pemerintah menyadari, nelayan, petani, dan UMKM utamanya yang dikelola perempuan, adalah tulang punggung ekonomi rakyat. Penerbitan PP nomor 47 tahun 2024 ini memperkuat komitmen pemerintah untuk menciptakan kesempatan yang lebih adil bagi kelompok rentan agar mereka dapat berdaya, sejahtera, dan berperan aktif dalam perekonomian nasional.
"Kebijakan ini juga menjadi sebuah harapan yang besar bagi perempuan-perempuan kelompok rentan yakni perempuan kepala keluarga, perempuan penyintas bencana, dan perempuan penyintas kekerasan, yang menjadi dampingan Kemen PPPA untuk memulai sebagai wirausaha, untuk semakin yakin bahwa mereka juga memiliki kesempatan dan mendapatkan akses yang sama untuk berkembang," kata Arifatul.
Arifatul mengatakan, pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan kebijakan yang pro-rakyat dan mendukung pemulihan ekonomi di semua lapisan masyarakat.
"Melalui PP ini, mari bersama-sama menciptakan perekonomian yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk perempuan pelaku UMKM,” kata dia.
3. Prabowo resmi hapus utang macet petani, nelayan, dan UMKM

PP nomor 47 tahun 2024 ditandatangani Presiden Prabowo Subainto pada 5 November 2024 di Istana Merdeka, Jakarta.
Prabowo mengatakan, hal teknis dan persyaratan nantimya akan dibuat oleh kementerian terkait. Prabowo kemudian memberikan secara simbolis peraturan pemerintah tersebut kepada perwakilan perhimpunan petani, yanf hadir di Istana Merdeka.
"Kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang penting bagi kehidupan bangsa dan negara," kata Prabowo.