Respons Sentilan Jokowi, TNI Tegaskan Siap Dipindah ke IKN

Jakarta, IDN Times - TNI memastikan akan mendukung langkah pemerintah untuk pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Bahkan, TNI menyebut akan memberikan pemahaman kepada warganya yang menolak rencana pemindahan IKN ke Kaltim. Menurut Kepala Staf TNI Angkatan Laut, (KSAL), Laksamana Yudo Margono, seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo di rapim, TNI harus tegak lurus terhadap kebijakan pemerintah.
"(Pemindahan) IKN ini sudah final. Tentunya TNI-Polri harus memberikan pemahaman, khususnya di dalam diri sendiri dan masyarakat terkait IKN ini," ungkap Yudo di dalam keterangan tertulis pada Kamis, 2 Maret 2022.
Ia juga menyebut TNI siap untuk memindahkan markas TNI ke ibu kota baru Nusantara. Namun, hingga kini, kata Yudo, belum ada tenggat waktu kapan markas TNI harus segera dipindahkan ke IKN. Rencana pemindahan markas-markas TNI masih terus dibahas di dalam rapat-rapat dengan Kementerian Pertahanan.
"Kapan waktunya untuk TNI (pindah) saya kira tidak ada target waktu. Artinya, kendali dari sini pun masih bisa seandainya diutamakan (yang pindah) pemerintah dulu. Bila TNI-Polri (dipindahkan) belakangan, kami akan tetap siap," tutur dia lagi.
Sebelumnya, ketika membuka rapat pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur pada 1 Maret 2022, Jokowi sempat kesal karena ia menemukan grup WhatsApp yang diikuti oleh anggota keluarga dari TNI-Polri dan berisi keengganan untuk dipindah ke IKN. Padahal, TNI-Polri diperkirakan bakal menjadi komponen perdana yang dipindahkan ke Kaltim.
Menurut mantan Wali Kota Solo itu, sikap disiplin juga harus disampaikan kepada anggota keluarga dari personel TNI dan Polri di rumah. Apalagi soal pemindahan IKN ke Kaltim sudah diputuskan oleh mayoritas fraksi di DPR.
"Kalau di dalam disiplin TNI-Polri tidak usah didebatkan. Apalagi di grup WA gampang (membicarakan isu apapun). Disiplin tentara dan polisi memang beda dengan warga sipil dan dibatasi oleh aturan pimpinan," ungkap Jokowi di Mabes Cilangkap, Jakarta Timur.
Lalu, apa langkah TNI selanjutnya usai terungkap ada anggota keluarga TNI yang enggan ikut dipindahkan ke IKN di Kaltim?
1. KSAD minta seluruh komandan satuan di TNI AD agar disiplinkan grup WA di kalangan prajurit

Usai digelar rapim di Mabes Cilangkap, rapat dilanjutkan di masing-masing matra. Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman berpesan di dalam rapim agar para komandan di jajaran TNI AD mendukung pemerintah, termasuk tak berbicara macam-macam mengenai pemindahan IKN.
"Ada penekanan khusus kemarin dari Presiden Jokowi terkait masalah grup WA yang masih membicarakan IKN. TNI AD mendukung penuh program pemerintah untuk memindahkan ibu kota di Kalimantan," ujar Dudung seperti dikutip dari akun media sosial TNI AD pada Rabu, 2 Maret 2022 lalu.
Ia menambahkan keputusan pemerintah untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kaltim sudah final. Maka, ia mendorong agar para prajurit menyiapkan diri untuk pindah markas ke Kaltim.
"Ini (sudah menjadi keputusan) final dan TNI AD akan mengikuti. Kami juga akan mempersiapkan kepindahan ke Kalimantan," kata pria yang pernah menjabat sebagai Pangkostrad itu.
Ia juga memerintahkan kepada seluruh komandan satuan di TNI AD agar mendisiplinkan percakapan di grup WA para prajurit. Ia mewanti-wanti bahwa TNI AD harus loyal kepada presiden sebab ia merupakan panglima tertinggi di Indonesia.
"Nanti, akan saya tekankan kepada seluruh komandan satuan di sini terkait masalah disiplin militer di grup WA. Ya, dukung lah pemerintah, jangan ada omong yang aneh-aneh," katanya lagi.
2. TNI harus atur komunikasi prajurit di dunia maya

Sementara, dalam pandangan Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, TNI seharusnya sudah memiliki aturan untuk mengawasi perilaku para prajuritnya di dunia maya. Sebab, pada prinsipnya tentara di negara manapun, yang dibangun adalah kebanggaan, kepatuhan, keteraturan dan keseragaman.
"Tentara membutuhkan itu untuk menghadapi perang dan menjalankan tugasnya sebagai penegak kedaulatan dan keutuhan negara," ungkap Fahmi dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Maret 2022 lalu.
Ia menilai sesungguhnya ada sekian banyak aturan yang bisa digunakan, bisa peraturan disiplin, peraturan urusan dinas di dalam tata upacara militer hinggga baris-berbaris.
"Artinya, tidak ada ruang untuk ketidakteraturan, ketidakseragaman, apalagi ketidakpatuhan," kata dia.
Sementara, dengan terus berkembangnya teknologi, bisa selalu berpotensi memunculkan beragam masalah kebangsaan dan kenegaraan. Apalagi bila tidak dibekali literasi.
"Alhasil, secara jangka panjang pelanggaran aturan tetap sangat mungkin dilakukan oleh para prajurit," ujarnya.
Fahmi pun menyarankan selain mengawasi perilaku para prajurit, atasan mereka juga perlu ikut mendampingi prajurit beradaptasi terkait kepatuhan aturan berperilaku di dunia maya.
3. TNI dan Polri akan pindah ke IKN Kaltim sebelum 16 Agustus 2024

Sebelumnya, Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP), Febry Calvin Tetelepta, pernah menyebut Jokowi bakal pindah ke IKN di Kaltim sebelum 16 Agustus 2024. Ia bahkan berencana akan memperingati HUT ke-79 RI di Istana Negara yang baru di Kaltim.
Selain Jokowi, ada pula personel TNI, Polri dan ASN terkait akan pindah di waktu yang sama. "Sarana utama, pemindahan ASN termasuk TNI/Polri, inisiasi sektor-sektor ekonomi, dan kepindahan presiden ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN sebelum 16 Agustus 2024," ujar Febry dalam keterangan tertulis pada 2 Februari 2022 lalu.
Oleh sebab itu, pihaknya mendorong mendorong kementerian/lembaga untuk melakukan percepatan pembangunan IKN Nusantara tahap satu di Kaltim, yang dimulai pada 2022-2024. Ia menjelaskan, pembangunan dan pemindahan IKN pada tahap satu (2022-2024) akan fokus pada pembangunan infrastruktur dasar.
Ia menambahkan, Bappenas sudah menyiapkan delapan peraturan pelaksanaan prioritas sebagai turunan Undang-Undang (UU) IKN. Kedelapan aturan itu terdiri dari dua Peraturan Pemerintah (PP), tiga Peraturan Presiden (Perpres) dan tiga Peraturan Menteri/Lembaga.
"Dua PP mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah khusus ibu kota negara, serta pendanaan dan anggaran. Sementara tiga Perpres berisi soal otorita IKN, perincian rencana induk IKN, dan kawasan strategis nasional IKN," kata dia.
"Sedangkan tiga peraturan menteri/lembaga masing-masing Permen PPN/Bappenas tentang KPBU khsusus IKN, Permen Keungan tentang KPBU khusus IKN, dan Peraturan LKPP tentang pengadaan barang dan jasa khusus IKN," tuturnya lagi.