RI Berhasil Pulangkan 28 Nelayan Aceh yang Sempat Ditangkap di India

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia berhasil memulangkan 28 nelayan asal Aceh pada Sabtu (30/1/2021) usai sempat ditangkap oleh otoritas India. Mereka dituduh masuk ke perairan Andaman, India tanpa dokumen dan melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha pada hari ini mengatakan sejak mereka ditahan, pemerintah telah memberikan bantuan hukum. Mulai dari kunjungan kekonsuleran di penjara hingga pemberian bantuan logistik.
"Setelah menjalani proses peradilan, tanggal 8 Januari 2021, ke-28 nelayan tersebut akhirnya berhasil dibebaskan," ungkap Judha melalui keterangan tertulis.
Sebelum dipulangkan ke Indonesia, kata dia, KBRI New Delhi melakukan tes swab PCR untuk memastikan apakah ada yang terpapar COVID-19. Setelah dinyatakan negatif, mereka dipulangkan ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia.
Berdasarkan data dari Kemenlu, ini bukan kali pertama nelayan yang sedang melaut memasuki teritori negara lain hingga ditangkap. Apa langkah antisipasi untuk mencegah peristiwa serupa berulang?
1. 28 nelayan Aceh terbukti menyalahi aturan dan ditahan 11 bulan di India

Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Almuniza Kamal mengatakan 28 nelayan itu ditangkap pada 3 Maret 2020 lalu oleh pengawal pesisir Pantai India Durgabai Deshmukh. Ketika itu mereka melaut dengan kapal KM BST 45.
Almuniza tak membantah 28 nelayan itu terbukti menyalahi teritori kelautan Pemerintah India. Akibatnya, mereka ditahan selama 11 bulan di sana.
"Tetapi, berkat kerja sama semua pihak, termasuk Pemda, KBRI New Delhi dan Kemlu, membuat mereka bisa cepat dibebaskan," kata dia.
Usai tiba di Jakarta, 28 nelayan itu tidak bisa langsung melanjutkan perjalanan ke Aceh. Mereka harus menjalani karantina mandiri di Hotel Mercure Gatot Subroto selama lima hari. Di hari terakhir karantina, akan dilakukan tes swab PCR untuk menghindari terpapar COVID-19.
2. Sepanjang tahun 2020, tercatat ada lebih dari 160 nelayan Aceh yang menyalahi teritori negara lain

Sementara, Pemda Aceh mencatat sepanjang 2020 hingga saat ini sudah ada lebih dari 160 nelayan yang diketahui menyalahi teritori kelautan negara lain. Akibatnya mereka sempat dikenakan sanksi ditahan di beberapa negara, antara lain Myanmar, Thailand, dan India. Almuniza mengatakan ke depan para nelayan Aceh akan diberi edukasi.
"Kami akan beri edukasi mendalam terkait tapal batas kepada para nelayan sehingga kasus ini tidak terulang," kata dia.
Salah satu nelayan yang ikut dipulangkan, Mustafa mengaku melaut hingga ke perairan India karena di wilayah Aceh sudah tidak ditemukan lagi ikan. "Di daerah kami ditangkap itu, ikannya masih banyak," kata Mustafa.
Ia menjelaskan selama ditahan oleh otoritas India, 28 nelayan asal Aceh diperlakukan dengan baik dan disiplin. Ia mengaku tidak kekurangan makanan di sana.
3. Selain India, nelayan Aceh banyak melaut hingga ke wilayah Thailand

Selain melaut ke India, nelayan Aceh juga sering kali tertangkap di Thailand. Terakhir pada September 2020, 51 nelayan Aceh diberi pengampunan oleh Raja Thailand, Yang Mulia Rama X.
Anggota DPR Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan para nelayan tersebut ditangkap dengan sangkaan mencuri ikan di perairan Thailand. Mereka ditangkap pada Januari dan Februari 2020 di perairan Andaman, Thailand. Sementara, enam ABK lainnya yang masih berusia anak-anak sudah dipulangkan lebih dulu dari Negeri Gajah Putih itu.