RI Gabung Dewan Perdamaian, DPR: Strategi Diplomasi Prabowo

- Partisipasi RI di Board of Peace mencerminkan penguatan diplomasi strategis di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.
- Indonesia berkepentingan untuk menjadi kontributor aktif dalam membangun tatanan dunia yang lebih adil, stabil, dan berkelanjutan.
- Indonesia bergabung dengan Board of Peace untuk Gaza, bersama negara anggota D-8 lainnya, untuk mendukung rekonstruksi Gaza dan memajukan perdamaian yang adil dan abadi.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menyoroti keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Ia menekankan, keterlibatan RI harus dipahami sebagai bagian dari konsistensi politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
Amelia menekankan, Indonesia memandang setiap forum perdamaian internasional sebagai ruang strategis untuk memperjuangkan nilai-nilai dialog, penyelesaian konflik secara damai, penghormatan terhadap kedaulatan negara, serta perlindungan warga sipil sesuai hukum internasional.
Menurutnya, keterlibatan RI dalam Board of Peace (BoP) bukan berarti pemerintah mau berpihak terhadap kepentingan kekuatan pihak-pihak tertentu, termasuk AS.
“Partisipasi tersebut tidak dimaknai sebagai keberpihakan terhadap kepentingan kekuatan tertentu, melainkan sebagai upaya konstruktif untuk memastikan bahwa suara negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, tetap hadir dan diperhitungkan dalam arsitektur perdamaian global,” ujar dia kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).
1. Cermin penguatan strategi diplomasi Presiden Prabowo

Ia menekankan, partisipasi Indonesia di forum internasional seperti Board of Peace justru mencerminkan penguatan diplomasi strategis di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Diplomasi tersebut, kata dia, bersifat aktif, bermartabat, serta berorientasi pada kepentingan nasional dan stabilitas kawasan maupun global.
Amelia juga memastikan, Indonesia akan tetap menjaga posisi independen, kritis, dan solutif dalam setiap inisiatif perdamaian internasional. Keterlibatan Indonesia, harus selaras dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta prinsip multilateralisme yang inklusif.
“Indonesia akan terus memastikan bahwa setiap inisiatif perdamaian tidak keluar dari koridor hukum internasional dan nilai-nilai multilateralisme,” kata Legislator NasDem itu.
2. RI bukan hanya jadi pengamat tapi kontributor perdamaian

Amelia menilai, RI berkepentingan untuk tidak hanya menjadi pengamat, tetapi juga kontributor aktif dalam membangun tatanan dunia yang lebih adil, stabil, dan berkelanjutan.
Terlebih, Indonesia memiliki rekam jejak yang panjang sebagai negara dengan rekam jejak panjang dalam diplomasi perdamaian dan resolusi konflik.
“Indonesia berkepentingan untuk tidak hanya menjadi pengamat, tetapi juga kontributor gagasan dalam membangun tatanan dunia yang lebih adil, stabil, dan berkelanjutan,” kata dia.
3. RI resmi jadi bagian Dewan Perdamaian bentukan Trump

Diketahui, Indonesia resmi bergabung dengan Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian untuk Gaza. Tak hanya Indonesia, negara anggota Development 8 (D-8) juga menyatakan kesediaannya untuk bergabung dengan dewan yang dibuat oleh AS ini.
Resolusi itu bertujuan mengkonsolidasikan gencatan senjata permanen, mendukung rekonstruksi Gaza, dan memajukan perdamaian yang adil dan abadi yang berlandaskan hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri, dan mendirikan negara sesuai dengan hukum internasional, sehingga membuka jalan bagi keamanan dan stabilitas bagi semua negara dan rakyat di kawasan tersebut.
Dewan Perdamaian adalah sebuah organisasi antarpemerintah yang dipimpin oleh Amerika Serikat, di bawah Presiden Donald Trump. Dewan Perdamaian dibentuk untuk mengawasi administrasi, rekonstruksi, dan pemulihan ekonomi di Jalur Gaza pascaperang.
“Menteri Luar Negeri Republik Turki, Republik Arab Mesir, Kerajaan Hashemite Yordania, Republik Indonesia, Republik Islam Pakistan, Negara Qatar, Kerajaan Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab menyambut baik undangan yang disampaikan kepada para pemimpin mereka oleh Presiden Amerika Serikat, Donald J. Trump, untuk bergabung dengan Dewan Perdamaian,” demikian pernyataan bersama D-8 yang disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri RI, Rabu (21/1/2026).
















