Ribka PDIP Tuding Ada yang Menarget Megawati Lewat Hasto dengan Hukum

- Ribka tuding Hasto dicari-cari kesalahannya
- Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta
- Pertimbangan vonis hakim terhadap Hasto
Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Rjiptaning menuding ada pihak yang menargetkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri melalui Sekjen Hasto Kristiyanto. Menurut Ribka, hal itu dilakukan dengan memanfaatkan hukum.
"Jadi hukum masih menzalimi PDI Perjuangan. PDI Perjuangan masih dikangkangi oleh hukum, PDI Perjuangan masih dizalimi oleh hukum. Sebenarnya kita tahu, sasaran itu sebenarnya Ibu Mega," ujar Ribka di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Minggu (27/7/2025).
1. RIbka sebut KPK sengaja cari-cari kesalahan Hasto

Ribka menuding, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja mencari-cari kesalahan Hasto. Ia menyinggung dakwaan perintangan penyidikan pada Hasto yang tidak terbukti di pengadilan.
"Dicari-cari salahnya, sudah tahu dia tidak merintangi pemeriksaan. Iya, sudah nggak, kalau suap kan udah tahu Harun Masiku itu yang nyuap ke Wahyu. Kok diiniin Hasto lagi sih?" ujarnya.
2. Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta

Diketahui, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan unsur perintangan penyidikan tak terbukti, namun suapnya terbukti.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dengan Sunoto dan Sigit Herman Binaji selaku hakim anggota.
3. Pertimbangan vonis hakim

Hakim menyebut ada dua hal yang memberatkan dalam vonis ini. Hakim mengatakan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas.
Tak cuma memberatkan, hakim juga mempertimbangkan hal meringankan, yakni:
- Terdakwa bersikap sopan selama persidangan
- Terdakwa belum pernah dihukum
- Terdakwa memiliki tanggungan keluarga
- Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik