Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ridwan Kamil Ngaku Beli Mobil-Motor yang Disita KPK Pakai Uang Pribadi

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai diperiksa KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Ridwan Kamil mengklaim mobil dan motor yang disita KPK dibeli dengan uang pribadi.
  • KPK menyita mobil dan motor Royal Enfield 500 Classic Limited Edition dari rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat.
  • Kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB memiliki potensi kerugian negara Rp222 miliar.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengklaim mobil dan motor yang disita Komisi Pemberantasan Korupsip (KPK) darinya dibeli dengan uang pribadi. Hal itu ia utarakan usai enam jam diperiksa penyidik KPK pada Selasa (2/12/2025).

"Semua yang sebelumnya ramai itu semua adalah dana pribadi sendiri," ujar Ridwan Kamil.

Politikus Partai Golkar itu juga mengaku tak tahu dan tak terlibat dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

"Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlebat, menikmati hasilnya dan sebagainya," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, KPK sempat menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita mobil dan motor Royal Enfield 500 Classic Limited Edition.

Motor tersebut sudah dibawa KPK ke rumah penyitaan di Jakarta Timur.

Sedangkan mobil yang disita KPK sempat bertahan di bengkel di Bandung, karena Ridwan Kamil belum melunasi biaya restorasi di bengkel tersebut. Meski sudah direstorasi, ternyata mobil tersebut juga belum dilunasi pembeliannya.

Mobil dengan surat kendaraan atas nama Presiden Ketiga RI BJ Habibie itu dibeli Ridwan Kamil dari Ilham Habibie, anak BJ Habibie. Ilham pun akhirnya menyerahkan uang Rp1,3 miliar yang telah dibayarkan Ridwan Kamil ke KPK agar mobilnya bisa kembali.

KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku PImpinan Divisi Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

Lalu Sugendrik selaku pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, serta Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama.

Kelima tersangka belum ditahan KPK. Namun, mereka telah dicegah ke luar negeri.

Kasus korupsi pengadaan iklan ini memiliki potensi kerugian negara Rp222 miliar. Modusnya, diduga dari anggaran Rp409 miliar yang direalisasikan hanya Rp100 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Ridwan Kamil Ngaku Beli Mobil-Motor yang Disita KPK Pakai Uang Pribadi

02 Des 2025, 17:10 WIBNews