Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ronny Talapessy: Kami Yakin Hasto Divonis Bebas

Hasto Kristiyanto saat ditemui usai persidangan, Jumat (11/4/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Hasto Kristiyanto saat ditemui usai persidangan, Jumat (11/4/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Ronny Talapessy yakin Hasto Kristiyanto divonis bebas dalam kasus korupsi dan perintangan penyidikan.
  • Publik akan kecewa jika Hasto divonis penjara, tetapi Ronny optimistis kliennya akan dibebaskan.
  • Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan KPK dan turut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan menerima putusan hakim dalam kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan. Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, yakin kliennya divonis bebas.

"Kami hari ini yakin vonis bebas, kami harus yakin vonis bebas," ujar Ronny di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Ronny menilai publik akan kecewa apabila Hasto divonis penjara. Namun, ia tetap optimistis Hasto dibebaskan.

"Sebelum kita mendahului hakim kita optimis divonis bebas," ujarnya.

Diketahui, Hasto dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Hasto terbukti korupsi dan merintangi penyidikan KPK.

Hasto disebut tak mengakui perbuatannya dan tak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah.

Diketahui, Hasto dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Hasto terbukti korupsi dan merintangi penyidikan KPK. Hasto disebut tak mengakui perbuatannya dan tak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us