Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

RSUP Kandou Gratiskan Biaya Perawatan Korban Pemerkosaan di Manado

Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)
Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Jakarta, IDN Times - Anak 10 tahun korban pemerkosaan disertai kekerasan akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Kandou, Manado, Sulawesi Utara, Senin (24/1/2022) pagi. Korban sempat mendapatkan perawatan karena mengalami pendarahan hebat.

Anggota DPR RI Dapil Sulawesi Utara (Sulut), Hillary Lasut mengatakan, semua biaya perawatan rumah sakit tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Akhirnya keluarga harus membayar tagihan dengan total Rp64 juta.

“Setahu saya terakhirnya, sampai Rp64 juta,” ujar Hillary kepada IDN Times, Senin (24/1/2022).

1. Rumah Sakit akhirnya menggratiskan biaya perawatan

Politikus Partai NasDem Hillary Brigita Lasut (instagram.com/@hillarylasut)
Politikus Partai NasDem Hillary Brigita Lasut (instagram.com/@hillarylasut)

Hillary menjelaskan, sebenarnya korban memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS), namun tidak bisa digunakan karena tidak berlaku untuk korban kekerasan seksual.
Sebagai informasi, biaya perawatan korban pidana dan kekerasan seksual diarahkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Memang tagihannya awalnya sudah diberikan ke kami, kami sudah meminta nomor rekening untuk membayar, tapi setelah sudah ramai dan masyarakat banyak bereaksi, rumah sakit kemudian memutuskan untuk menggunakan anggaran RS dan menggratiskan biaya RS walaupun anggaran RS sendiri sebenarnya terbatas,” ujar Hillary.

Sementara itu, biaya kebutuhan sehari-hari keluarga korban seperti transportasi dan bantuan hukum, ditanggung oleh Hillary.

2. NasDem surati Presiden untuk merevisi Perpres Jaminan Kesehatan

Hillary Brigitta Lasut saat pimpin sidang MPR (ANTARA NEWS)
Hillary Brigitta Lasut saat pimpin sidang MPR (ANTARA NEWS)

Berkaca pada peristiwa ini, Hillary meminta agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Jamkes), terutama Pasal 52 huruf R direvisi. Ia menjelaskan, revisi diperlukan karena Perpres tersebut tidak menjamin pelayanan kesehatan korban pidana penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang.

“Kasihan masyarakat tidak mampu kemudian menjadi korban kekerasan seksual harus mengeluarkan biaya puluhan juta rupiah, bahkan ratusan juta rupiah secara pribadi. Padahal punya Kartu Indonesia Sehat,” ungkap Penasihat Garnita Malahayati NasDem Sulawesi Utara (Sulut) itu.

3. NasDem minta pelaku dikebiri kimia

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat peristiwa ini, Hillary berkomitmen akan mengawal proses hukum terhadap pelaku. Ia meminta pelaku untuk diberikan hukuman berupa kebiri kimia.

“Saya berharap pelaku di miskinkan, dikebiri kimia, diberi hukuman penjara sesuai aturan yang berlaku. Kasus kekerasan seksual seperti ini sudah terlalu banyak, tanpa upaya kerja extra pasti sulit memberikan keadilan,” ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us

Latest in News

See More

Prabowo Pidato di UNGA 80, Ini Sejumlah Isu Panas Acara PBB

22 Sep 2025, 07:52 WIBNews