Warga Bogor Boleh Mudik Lebaran, Tapi Harus Patuhi Syarat Berikut Ini

Warga yang pulang dari merantau harus karantina mandiri ya~

Bogor, IDN Times - Meski Pemerintah pusat tidak melarang masyarakat yang ingin mudik Lebaran 2021, Pemerintah Kota Bogor tetap memperketat warganya yang ada di perantauan yang ingin pulang ke kampung halaman.

Menurut Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim pada dasarnya Pemkot Bogor tidak melarang warganya yang ingin pulang ke kampung halamannya di Kota Bogor. Namun selama COVID-19 belum bisa ditanggulangi pihaknya tetap memberlakukan persyaratan khusus bagi masyarakat yang ingin pulang kampung ke Kota Bogor

"Untuk yang lokal diimbau melaksanakan karantina mandiri, melengkapi diri dengan hasil cek kesehatan seperti PCR maupun rapid test antigen agar keluarga yang dikunjungi aman," kata Dedie pada Kamis (18/3/2021).

1. Warga yang pulang dari luar negeri harus ikuti prosedur bandara

Warga Bogor Boleh Mudik Lebaran, Tapi Harus Patuhi Syarat Berikut IniDok. PT Angkasa Pura II

Sementara itu, bagi warga Kota Bogor yang berasal dari luar negeri pihaknya mengikuti prosedur bandara dan pelabuhan. Karena menurutnya pengawasan di bandara bisa lebih ketat.

"Kalau dari luar negeri melalui pintu bandara dan pelabuhan sudah ada prosedur karantina sampai isolasi, jadi yang dari bandara sudah terdeteksi mana yang terpapar dan tidak," kata Dedie. 

Baca Juga: Kemenhub Izinkan Mudik, Wagub DKI Imbau Warganya Video Call Saja 

2. Pemerintah tidak larang masyarakat yang ingin mudik Lebaran 2021

Warga Bogor Boleh Mudik Lebaran, Tapi Harus Patuhi Syarat Berikut IniIlustrasi (IDN Times/Imam Rosidin)

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan lampu hijau untuk kegiatan mudik Lebaran 2021. 

Hal tersebut ditegaskan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Selasa (16/3/2021).

"Dapat kami kemukakan terkait dengan mudik 2021, pada prinsipnya Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang (mudik)," kata Budi.

3. Kemenhub akan mempersingkat masa berlaku alat tes COVID-19

Warga Bogor Boleh Mudik Lebaran, Tapi Harus Patuhi Syarat Berikut IniPetugas di Stasiun KA Senen menjelaskan kepada pengguna transportasi kereta api soal cara kerja Genose (Dokumentasi Kemenhub)

Mengutip penjelasan Menhub yang disampaikan melalui unggahan Instagram @budikaryas, Selasa (16/3/2021), pihaknya akan berkonsultasi dengan sejumlah pihak untuk meminimalisasi penyebaran virus corona selama musim mudik nanti. Salah satunya adalah dengan memperketat syarat perjalanan mudik Lebaran 2021, yang berarti tidak seperti persyaratan perjalanan di masa pandemik yang sudah diberlakukan sebelumnya.

Jika biasanya, seseorang yang hendak bepergian harus menerapkan protokol kesehatan dan menunjukkan hasil tes COVID-19 yang berlaku dalam 3x24 jam, maka untuk mudik Lebaran 2021 nanti syarat-syaratnya akan sedikit berbeda.

Selain menerapkan protokol kesehatan sebelum, selama, dan setelah perjalanan, masyarakat juga harus menunjukkan hasil uji COVID-19 yang masa berlakunya akan dipersingkat. "Kami pun akan berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperketat syarat perjalanan, yaitu dengan mempersingkat masa berlaku alat screening Covid-19, seperti GeNose, Rapid Test Antigen, atau PCR Test," katanya lagi.

Akan tetapi, ia belum menyebutkan secara gamblang berapa lama masa berlaku hasil tes COVID-19 untuk syarat mudik Lebaran 2021 nantinya.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kebijakan Mudik Lebaran

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya