Tok! DPR Sahkan Revisi UU Otonomi Khusus Papua Jadi UU

DPR mengesahkan RUU Otsus Papua jadi UU Kamis siang

Jakarta, IDN Times - DPR mengesahkan Revisi UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Otsus Papua), Kamis (15/7/2021) siang ini. UU itu disahkan dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan V Tahun Sidang 2020-2021.

Rapat paripurna digelar secara fisik dan virtual. Sebelum disahkan, Ketua Pansus RUU Otsus Papua Komarudin Watubun menyampaikan laporannya. Usai menyampaikan laporan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan RUU Otsus Papua ini ke anggota dewan.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Sufmi Dasco, dalam YouTube DPR RI, Kamis.

"Setuju," jawab anggota dewan serentak. "Terima kasih," balas Dasco sambil mengetuk palu.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU Otsus Papua Disahkan Jadi UU

1. Mendagri Tito jelaskan alasan perlu disahkannya RUU Otsus Papua

Tok! DPR Sahkan Revisi UU Otonomi Khusus Papua Jadi UUMendagri Tito Karnavian (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Usai pengesahan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku bersyukur dan mengapresiasi DPR karena RUU Otsus Papua bisa disahkan.

"Dalam perjalanannya banyak hal yang telah berhasil dicapai, namun ada pula yang perlu diperbaiki. Salah satu contoh belum meratanya pembangunan antar kabupaten/kota di provinsi Papua dan Papua Barat," ucap Tito.

Dia menambahkan, perubahan kedua UU Otsus Papua ini diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Selain itu, sambungnya, UU Otsus Papua diperlukan untuk percepatan pembangunan di Papua.

"Perubahan ini juga diperlukan untuk memperpanjang dana otonomi khusus. Pasal 34 menyatakan bahwa dana otonomi khusus berlaku selama 20 tahun. Sehingga apabila tidak dilakukan perubahan maka dana otonomi khusus akan berakhir 2021. Sedangkan dana Otsus berdasarkan pertimbangan pemerintah masih sangat diperlukan untuk percepatan pembangunan di Papua," ujar Tito.

2. Sebelum disahkan, ada perubahan 19 pasal dalam RUU Otsus Papua

Tok! DPR Sahkan Revisi UU Otonomi Khusus Papua Jadi UUIlustrasi. IDN Times/Arief Rahmat

Pemerintah bersama Rapat kerja Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, sebelumnya sepakat membawa revisi UU Otsus ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan.

Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Kerja Pansus Otsus Papua bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/7).

"Dengan mengucapkan bismillah, saya setujui revisi UU Otsus Papua untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI," kata Ketua Pansus Otsus Papua Komarudin Watubun, seperti dilansir ANTARA.

Tercatat 9 fraksi dan Komite I DPD RI telah menyampaikan pendapat akhir terkait revisi UU Otsus Papua. Menurut Komarudin Watubun, semua fraksi dan Komite I DPD RI menerima dan setuju revisi UU Otsus Papua disahkan menjadi UU.

Sebelum diambil keputusan tersebut, masing-masing juru bicara fraksi dan perwakilan Komite I DPD RI menyampaikan pendapat akhirnya.

Wakil Ketua Pansus Otsus Papua Yan Mandenas mengatakan, revisi UU Otsus Papua terdiri dari 143 Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dan dibahas secara rinci serta komprehensif di tingkat Panitia Kerja (Panja) dengan sistem klaster.

"Ada klaster substansi usulan pemerintah dan klaster substansi di luar usulan pemerintah," ujarnya.

Yan Mandenas menjelaskan, revisi UU Otsus Papua mengakibatkan perubahan terhadap 19 pasal. Sebanyak 3 pasal merupakan usulan pemerintah yaitu Pasal 1, Pasal 34, dan Pasal 76.

Sedangkan 16 pasal di luar usulan pemerintah yaitu Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 6, Pasal 6a, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 56, Pasal 59, Pasal 68, Pasal 68a, dan Pasal 75.

Baca Juga: RUU Otonomi Khusus Papua Disahkan Hari Ini

3. Ini agenda rapat paripurna DPR selain pengesahan RUU Otsus Papua

Tok! DPR Sahkan Revisi UU Otonomi Khusus Papua Jadi UUDok.IDN Times

Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya mengatakan rapat paripurna penutupan Masa Persidangan V DPR RI Tahun Sidang 2020-2021 ini akan dimulai pukul 10.30 WIB. Anggota dewan akan hadir secara virtual dan fisik.

Selain pengesahan Revisi UU Otsus Papua, agenda lain dalam rapat paripurna hari ini adalah Penyampaian RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020 oleh pemerintah, laporan Komisi VII DPR RI atas hasil uji kelayakan (fit and proper test) terhadap calon ketua dan anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025 dilanjutkan dengan pengambilan keputusan, dan persetujuan terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Selain itu, ada penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap sejumlah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI, dan penetapan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya