Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sah! Indonesia Kini Punya KUHAP Baru

Rapat paripurna DPR RI mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU. (IDN Times/Amir Faisol)
Rapat paripurna DPR RI mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • DPR RI mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi UU dalam rapat paripurna.
  • RUU ini telah mendefinisikan keadilan restoratif dan memberikan wewenang kepada penyidik untuk melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
  • Hasil revisi KUHAP ditargetkan bisa berlaku pada 1 Januari 2026 setelah disetujui semua fraksi dan dibawa ke sidang paripurna terdekat.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - DPR RI secara resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (18/11/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPR RI, Puan Maharani, didampingi para wakil ketua, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Rapat juga dihadiri pemerintah yang diwakili Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Mulanya, Ketua Panja RKUHAP sekaligus Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman menyampaikan laporannya terkait pembahasan RKUHAP. Dalam laporannya, dia menjaskan beberapa ketentuan yang diatur salam KUHAP baru. Misalnya, keadilan restoratif.

Habiburrokhman mengatakan, RUU ini telah mendefinisikan keadilan restoratif atau (restorative justice) dalam Pasal 1 Ayat 21 dan memberikan wewenang kepada penyidik (Pasal 7 Huruf K ) untuk melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif penghentian penyidikan karena tercapainya penyelesaian restoratif juga telah diatur dalam Pasal 24 Ayat (2) Huruf H.

Restorative Justice telah diatur dalam Pasal 79-88. Pengaturan lebih jelas dari mekanisme atau proses, hingga pelaksanaan kesepakatan dan penetapan pengadilan. Jaminan bagi pelaku untuk memenuhi seluruh kesepakatan diatur dalam pasal 79. Air KUHAP juga mengatur ganti rugi kompensasi restitusi dan dana abadi, hingga memungkinkan adanya optimalisasi pemulihan hak korban.

Selanjutnya, Puan meminta persetujuan terhadap seluruh peserta rapat apakah RKUHAP dapat disahkan menjadi UU.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dalat disetujui menjadi UU?" tanya Puan.

Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Puan kemudian mengetok palu sidang, menandakan RKUHAP sah mejadi UU.

Hasil revisi KUHAP ini ditargetkan bisa berlaku pada 1 Januari 2026. Hal ini bersamaan dengan KUHP baru yang sudah lebih dulu disahkan.

RUU KUHAP resmi dibahas pada Juni lalu. Dengan demikian, pembahasan RUU KUHAP memakan waktu sekitar enam bulan. Usai disetujui semua fraksi, RKUHAP akan dibawa ke sidang paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang, sebelum diberikan kepada pemerintah untuk diteken dan resmi berlaku.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
Delvia Y Oktaviani
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in News

See More

Hujan Deras Rendam Pancoran Hampir Satu Meter, 30 RT di Jakarta Terendam

18 Nov 2025, 17:04 WIBNews