Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Saksi Kunci Sembuh, Sidang Etik Ipda Arsyad Berlanjut Hari Ini

Saksi Kunci Sembuh, Sidang Etik Ipda Arsyad Berlanjut Hari Ini
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan terduga pelanggar Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan kembali degelar hari ini, Senin (26/9/2022).

Sidang yang sempat berlangsung pada Kamis (15/9/2022) belum selesai lantaran daksi kunci yakni Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin tidak hadir dengan alasan sakit.

“Untuk sidang etik hari ini rencananya lanjutan Ipda ADG, rencana jam 10,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada IDN Times, Senin (26/9/2022).

1. Saksi kunci Ipda Arsyad baru selesai menjalani operasi

(IDN Times/Aditya Pratama)
(IDN Times/Aditya Pratama)

Selain saksi kunci dalam sidang etik Ipda Arsyad, AKBP Arif Rachman juga diketahui menjadi saksi kunci sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan. Dedi menjelaskan, AKBP Arif telah selesai menjalani operasi penyakit yang ia derita.

“Baru selesai operasi yang bersangkutan. Sakitnya sakit apa? dokter yang itu. Informasi yang saya dapat juga, terakhir InsyaAllah untuk sidang kode etik Brigjen HK akan digelar minggu depan,” kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (22/9/2022).

2. Ipda Arsyad sempat menjalani sidang etik tanpa saksi kunci selama 8 jam

(IDN Times/Aditya Pratama)
(IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, sidang terkait ketidakprofesionalan dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan pelanggar Ipda Arsyad berlangsung selama delapan jam, dimulai pukul 13.00 dan berakhir pada 21.20 WIB di Gedung TNCC, Mabes Polri. Karena saksi kunci tidak hadir, sidang KKEP dilanjut hari ini.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (26/9/2022) pukul 10.00 WIB,” ujar Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

3. Sidang lanjutan Ipda Arsyad akan menghadirkan dua saksi lainnya

Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Di sidang selanjutnya, KKEP meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan dua saksi lainnya. Diketahui, sidang kemarin sudah mendengarkan saksi AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM,

“Komisi meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainnya yaitu AKBP RS dan Kompol AS untuk sidang lanjutan hari Senin,” ujar Ade.

Sidang KKEP Ipda Arsyad hari ini akan dipimpin oleh Kombes Pol Rahmat Pamuji, Kombes Pol Satius Ginting selaku wakil ketua dan Kombes Pol Pitra Ratulangi selaku anggota KKEP.

Adapun Pasal yang dilanggar adalah pasal 13 ayat 1 PP nomor 1tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 Ayat 1 huruf d dan pasal 10 ayat 2 huruf h perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.

“Wujud pelanggaran (Ipda Arsyad) ketidakprofesionalan dalam menjalani tugas,” ujar Ade.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman

Related Articles

See More

Kasus Pertama di Eropa, Beruang Kutub Mati Akibat Flu Burung H5N5

23 Mei 2026, 23:09 WIBNews