Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Saksi Sebut Johnny Plate Minta Rp500 Juta untuk Anak Buah

Sidang BTS 4G Bakti Kominfo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (IDN Times/Lia Hutasoit)
Sidang BTS 4G Bakti Kominfo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, disebut meminta uang pengganti untuk anak buahnya sebesar Rp500 juta. Permintaan ini disampaikan oleh mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Uang itu disebut tersalurkan sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022.

"Pertama, terkait dengan permintaan Rp500 juta setiap bulan,” kata Anang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

“Pada saat itu Pak Johnny Plate bilang, 'Nang ini anak-anak butuh biaya tambahan untuk kerja kerasnya.' Jadi saya meyakini itu, pada saat itu untuk kebutuhan tim pendukungnya beliau," kata Anang.

1. Mendatangi Irwan Hermawan

Sidang BTS 4G Bakti Kominfo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (IDN Times/Lia Hutasoit)
Sidang BTS 4G Bakti Kominfo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (IDN Times/Lia Hutasoit)

Mendapat permintaan itu, Anang mengaku mencari solusi dan tidak langsung mengiyakan. Dia menghubungi Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

“Yang saya lakukan pada saat itu saya datangi Pak Irwan, ini ada permintaan Pak Menteri, lu cari solusinya deh,” ujarnya.

Akhirnya permasalahan uang Rp500 juta itu ditemukan solusinya oleh Irwan.

Anang dikonfrontir kembali oleh hakim, tentang dari mana dia bisa yakin uang Rp500 juta itu mampu disiapkan oleh Irwan. Namun Anang mengaku tidak tahu, dan hanya meminta tolong saja, tak pernah terpikirkan terkait asal muasal uang.

“Saya cuma minta tolong,” katanya.

2. Hari ini sidang beragendakan pemeriksaan saksi mahkota

Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat (IDN Times/Fauzan)
Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat (IDN Times/Fauzan)

Sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo hari ini beragendakan pemeriksaan lima saksi mahkota. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Saksi mahkota adalah saat terdakwa dan/atau tersangka menjadi saksi atau memberikan keterangannya pada tersangka dan/atau terdakwa lain, yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana.

3. Johnny Plate jadi saksi mahkota

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Lima saksi mahkota tersebut adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif, dan mantan tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto.

Kemudian ada Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, dan Dirut PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki. 

Mereka memberikan kesaksian untuk tiga petinggi korporasi yang jadi terdakwa dalam kasus ini yakni Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, serta Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
Lia Hutasoit
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us