Sampaikan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo Singgung Gugatan Anies-Ganjar

Jakarta, IDN Times - Tim Hukum pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah menyerahkan dokumen kesimpulan terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Panitera di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024).
Usai menyerahkan kesimpulan, Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyinggung gugatan yang didalilkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Menurut Otto, gugatan mereka tidak tepat ditujukan ke MK.
"Yang harus dipersoalkan menurut hukum acaranya itu adalah mengenai hasil suara yang diperoleh oleh masing-masing paslon, sehingga sesungguhnya menurut hukum acaranya yang harus diucap persoalkan itu adalah berapa sesunguhnya suara yang diperloleh oleh 03 maupun 01, dan mana suara dari KPU yang suara penghitungannya itu yang tidak benar, itulah sesungguhnya perkara ini," ujar Otto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Menurut Otto, gugatan yang didalilkan kubu Anies dan Ganjar tidak masuk ke dalam pokok perkara tersebut. Sebab, kubu Anies dan Ganjar sama-sama mengajukan gugatan berdasarkan dugaan kecurangan, bukan perolehan suara.
"Mereka masuk kepada arena bahwa tidak mempersoalkan, dan tidak mau tahu dengan hukum acara yang ada yang sudah diatur dalam UU Pemilu, yaitu harus penghitungan suara, mereka masuk dengan mengatakan kami mengajukan gugatan bukan dengan PHPU, kami mengajukan gugatan dengan dasar bukan dengan PHPU, kami mengajukan gugatan adalah dengan dasar adanya kecurangan-kecurangan yang diduga dilakukan oleh 02, sehingga mereka memohon diskualifikasi," ujarnya.























