Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

China Ajukan Aturan Ketat Uji Mobil Baru Mulai 2027

3 min read
China Ajukan Aturan Ketat Uji Mobil Baru Mulai 2027
Bendera China (pixabay.com/SW1994)
  • China mengajukan rancangan aturan bersama tiga kementerian untuk memperketat pengawasan desain, riset, dan pengembangan mobil, serta membuka masukan publik hingga pertengahan November.
  • Aturan melarang gagang pintu tersembunyi penuh dan layar lipat, mewajibkan pembuka darurat serta tombol fisik, dan membatasi fitur kursi demi keselamatan saat berkendara.
  • Mulai 1 Januari 2027, izin model baru wajib menyertakan uji jalan 30.000 kilometer dan pengujian iklim ekstrem; kendaraan cacat harus dihentikan produksinya serta ditarik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah China melalui Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi mengajukan rancangan aturan pengawasan ketat bagi industri otomotif nasional pada Sabtu (10/10/2026). Kebijakan ini dibuat khusus untuk memperketat pengawasan terhadap inovasi desain serta proses riset dan pengembangan kendaraan bermotor.

Rancangan aturan ini disiapkan bersama tiga kementerian lain guna mencegah peredaran mobil yang belum teruji dengan matang di pasaran. Pemerintah setempat juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait aturan baru ini hingga pertengahan November mendatang.

  1. 1. Persaingan ketat dorong produsen luncurkan mobil secara terburu-buru

    Persaingan pasar yang terlalu ketat mendorong sejumlah produsen meluncurkan mobil baru secara tergesa-gesa. Percepatan produksi tanpa pengujian menyeluruh ini memicu kenaikan risiko kecelakaan lalu lintas serta ancaman pencemaran lingkungan.

    Pemotongan waktu riset dan masa uji jalan bahkan kerap menyebabkan gangguan pada sistem kendali pintar saat mobil sedang melaju. Pimpinan CATL, Zeng Yuqun, mengkritik keras tren jalan pintas dalam pengembangan kendaraan demi mengejar persaingan pasar.

    "Semua pihak bersaing dalam kecepatan, spesifikasi, dan harga dengan waktu pengembangan yang makin singkat, tetapi justru mengorbankan kualitas produk serta kepercayaan pembeli," tegasnya, dilansir Bangkok Post.

  2. 2. Aturan baru larang gagang pintu tersembunyi pada mobil

    Aturan baru ini melarang keras penggunaan gagang pintu tersembunyi penuh dan layar lipat di dalam kabin mobil. Setiap pintu wajib memiliki pembuka darurat di bagian dalam dan luar agar penumpang bisa keluar dengan lancar jika sistem listrik padam. Selain itu, fitur kursi putar maupun kursi rebah dilarang aktif saat mobil melaju kencang demi mencegah cedera akibat benturan.

    Produsen mobil juga diwajibkan tetap menyediakan tombol fisik untuk fungsi-fungsi penting, seperti lampu utama dan penyeka kaca. Selain itu, penumpang dilarang mengatur fitur keselamatan melalui perintah suara agar sistem kendali pintar tidak salah menerima instruksi. Manajer Umum Beijing Hyundai, Li Fenggang, menyindir minimnya proses pengujian kendaraan saat ini.

    "Dalam beberapa kasus, pembeli seolah-olah dijadikan pengemudi uji coba," ujarnya.

  3. 3. Pengajuan izin mobil baru wajib sertakan laporan uji teknis lengkap

    Mulai 1 Januari 2027, setiap pengajuan izin untuk model mobil baru wajib menyertakan laporan pengujian teknis yang lengkap. Pengajuan yang hanya mengandalkan data rekayasa atau minim uji coba akan langsung ditolak izin edarnya.

    Aturan ini mewajibkan uji jalan secara nyata minimal sejauh 30.000 kilometer di berbagai medan, serta pengujian di kondisi iklim ekstrem selama satu tahun melewati dua musim dingin dan satu musim panas. Kendaraan yang sudah berizin lama diberi batas waktu hingga 1 Juli 2027 untuk melengkapi berkas, sementara produk yang mengalami cacat produksi wajib dihentikan pembuatannya dan ditarik dari pasaran.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

Related Articles

See More