KPK: Baru Prabowo yang Telah Memperbarui Data Harta Kekayaan

Dokumen harta kekayaan terbaru Prabowo disampaikan Senin

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sejauh ini dari dua pasangan capres dan cawapres yang telah memperbarui data kekayaannya, baru Prabowo Subianto yang sudah melaporkannya. Sisanya masih dalam tahap koordinasi untuk dilengkapi. 

Hal itu disampaikan oleh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Refa ketika memberikan keterangan pers pada Jumat (10/8) di Jakarta. Menurut Cahya, isi LHKPN milik Prabowo akan disampaikan ke publik pada Senin (13/8). 

"Untuk Pak Prabowo, Beliau sudah melaporkan kepada KPK. Kami sudah dapatkan (dokumen) lengkap, sehingga mungkin nanti pada hari Senin bisa diumumkan. Kami sudah mengecek secara lengkap dan memverifikasi," ujar Cahya pada petang tadi.

Sementara, lembaga anti rasuah masih menanti perbaruan dokumen harta kekayaan dari tiga orang lainnya yakni Jokowi, Ma'ruf Amin dan Sandiaga Uno. KPK juga mewanti-wanti agar para capres dan cawapres tidak mepet ketika menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

"Kalau bisa LHKPN sudah diserahkan pada 15 Agustus," kata Cahya lagi. 

Lalu, bagaimana tingkat kepatuhan para capres soal LHKPN? 

1. Semua capres dan cawapres tergolong patuh terhadap pelaporan LHKPN

KPK: Baru Prabowo yang Telah Memperbarui Data Harta Kekayaan(Prabowo Subianto tengah memberikan keterangan pers) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Menurut Cahya, dua pasang capres dan cawapres merupakan orang-orang yang patuh dalam pelaporan LHKPN. Artinya, saat mereka menjadi pejabat negara, mereka menyerahkan laporan harta kekayaannya untuk diverifikasi oleh KPK.

Untuk Prabowo Subianto, ia tercatat sudah tiga kali melaporkan harta kekayaannya yakni di tahun 2003, 2009 dan tahun 2014. Pada empat tahun lalu, Prabowo melaporkan hartanya berjumlah Rp 1,6 triliun. Itu pun ia laporkan sebagai syarat agar bisa mengikuti Pilpres 2014.

Belum diketahui berapa nominal hartanya empat tahun kemudian. Sementara, Sandiaga Uno terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada tahun 2016 lalu. Ketika itu, Sandiaga tergolong calon wakil gubernur yang terkaya. Betapa tidak, dalam catatan KPK, Sandiaga memiliki harta mencapai Rp 3,8 triliun.

Sementara, Jokowi termasuk pejabat negara yang melaporkan harta kekayaannya secara berkala. Dalam catatan KPK, Jokowi sudah tujuh kali melaporkan harta kekayaan.

"Terakhir, ia melapor pada 31 Desember 2017," kata Cahya.

Pelaporan itu sudah ia lakukan bahkan ketika masih menjabat sebagai Walikota Solo. Sementara, Ma'ruf Amin terakhir kali melaporkan LHKPN pada tahun 2001 lalu. Ketika itu, hartanya sudah mencapai Rp 427 juta.

KPK masih menunggu para capres dan cawapres yang lain untuk melaporkan LHKPN nya. Paling lambat pada 21 Agustus. KPK menetapkan tanggal itu karena sesuai aturan yang sudah diberlakukan oleh KPU.

Baca Juga: Nyapres Lagi, Isu Rujuk Prabowo-Titiek Kembali Muncul

2. Usai melapor LHKPN, capres-cawapres akan mendapat tanda terima

KPK: Baru Prabowo yang Telah Memperbarui Data Harta Kekayaan(Ilustrasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) elhkpn.kpk.go.id

Menurut Cahya, para capres-cawapres itu tidak memiliki pilihan lain selain melaporkan harta kekayaan mereka, karena poin tersebut menjadi salah satu pencalonan. Artinya, tanpa tanda terima dari KPK, maka sudah dipastikan mereka gugur di proses pendaftaran.

Lembaga anti rasuah mendorong agar para capres-cawapres segera melengkapi dokumen tersebut. Bahkan, ada petugas khusus yang disiapkan apabila ada pertanyaan mengenai pengisian form LHKPN.

"Petugas khusus itu nantinya akan membantu kalau ada pelaporan administrasi atau substansi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di acara serupa.

Kalau memang ada harta yang belum dilaporkan, maka KPK mengimbau agar para capres atau cawapres segera melengkapinya. KPK mengharapkan pelaporan itu bisa dilakukan di awal dan tidak di waktu yang mepet.

"Sehingga, kalau nantinya ada kekurangan-kekurangan (data) maka akan dilaporkan ke pelapor, bahkan mungkin hingga ke tahap pengumuman," Febri lagi.

Sementara, menurut Cahya adanya data mengenai LHKPN yang bisa ikut diakses publik justru menunjukkan para calon pemimpin itu memiliki integritas dan aksi nyata untuk mencegah korupsi.

3. Pelaporan harta kekayaan ke KPK, belum menunjukkan seorang individu tidak korupsi

KPK: Baru Prabowo yang Telah Memperbarui Data Harta KekayaanIDN Times/Sukma Shakti

Tindakan seorang pejabat negara yang secara rutin melaporkan harta kekayaannya memang menunjukkan perilaku yang positif. Tetapi, hal itu bukan menjadi jaminan seorang pejabat negara tidak korupsi. Terbukti, banyak pejabat negara yang ditangkap oleh lembaga anti rasuah tetapi rutin melaporkan hartanya ke KPK.

"Justru dengan banyaknya penyelenggara negara yang rutin melaporkan harta kekayaan, diharapkan muncul rasa pencegahan di dalam dirinya bahwa saya tidak mau korupsi, karena harus terbuka kepada masyarakat. Sehingga, otomatis muncul keinginan enggan untuk berbuat korupsi," kata Cahya.

Selain itu, para pemimpin akan berhati-hati dengan harta yang mereka miliki serta mencari harta dari sumber-sumber yang memang sah. Sebab, dengan diumumkan ke publik, maka mereka bisa ikut memantau kalau ada kenaikan drastis dari harta pemimpin tersebut.

4. Dokumen LHKPN bisa dijadikan bahan pertimbangan pemilih dalam memilih kandidat

KPK: Baru Prabowo yang Telah Memperbarui Data Harta Kekayaan(Ruang Pelaporan LHKPN di KPK) ANTARA FOTO

Selaku warga negara yang memiliki hak pilih, tentu inginnya memilih calon yang tidak korup. Sebab, sekali memilih calon pemimpin yang keliru, maka anggaran yang seharusnya digunakan untuk biaya pembangunan, justru masuk ke dalam kantong pribadi.

Lalu, bagaimana caranya tahu apakah calon pemimpin itu korup atau tidak? Dokumen LHKPN bisa menjadi salah satu alat untuk jadi pertimbangan. Kalau calon pemimpin itu rutin melaporkan LHKPN, maka kamu bisa membandingkan perolehan hartanya dari tahun ke tahun. Tapi, LHKPN hanya dijadikan salah satu indikasi saja lho. Belum tentu juga mereka tidak korup.

Menurut Cahya, semua data LHKPN dari capres dan cawapres akan dilakukan verifikasi secara administratif lebih dulu. Setelah tanggal 21 Agustus, baru dilakukan verifikasi fisik dengan mengecek ke lapangan aset yang tertulis di dalam LHKPN.

"Kami tentu akan melakukan pengecekan secara fisik kepada para calon-calon ini, yaitu khususnya aset yang bernilai besar akan dicek apa betul milik yang bersangkutan atau orang lain. Nanti, kami akan melakukan klarifikasi terhadap aset-aset tersebut," kata Cahya ketika memberikan keterangan pers.

Namun, Cahya menggaris bawahi, tidak semua aset yang tertulis di LHKPN bisa dicek satu per satu. Aset yang akan diperiksa oleh KPK yang memiliki nilai signifikan.

"Kalau nilai aset itu tidak besar tetapi lokasinya di dekat sini (di Jakarta), tentu akan kami datangi," kata dia lagi.

Baca Juga: Kendala Pemberkasan Pilgub Jatim, Salah Nama hingga LHKPN

Topik:

Berita Terkini Lainnya