Beri Uang Ketok Palu, Zumi Zola Pernah Diingatkan Akan Kena OTT

Uang ketok palu sudah jadi tradisi di Pemprov Jambi

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus pemberian uang suap terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi, Zumi Zola kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor hari ini, Kamis (20/9). Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston. 

Di hadapan majelis hakim, Cornelis mengaku sempat dihubungi Zumi pada 2016. Mantan aktor itu menyampaikan peringatan dari petugas lembaga anti-rasuah yang baru mengunjungi Jambi. 

"Pada Oktober 2016, Pak Gubernur telepon dan mengatakan; 'Pak Ketua, saya ditelepon (oleh) anggota KPK yang mampir kemarin.' Pak Gubernur sampaikan bahwa akan ada OTT di DPRD Provinsi. Pak Gubernur kaget, saya juga ikut kaget," ujar Cornelis, siang tadi. 

Lalu, apa maksud kalimat politikus Partai Demokrat tersebut? Apa komentar dari lembaga anti-rasuah soal adanya informasi kegiatan operasi senyap tersebut justru malah akan dibocorkan oleh pegawai internalnya sendiri? 

1. Zumi sempat khawatir menjadi target OTT KPK

Beri Uang Ketok Palu, Zumi Zola Pernah Diingatkan Akan Kena OTT(Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Di dalam pembicaraan telepon itu, Cornelis juga menyebut Zumi benar-benar merasa khawatir akan menjadi target operasi senyap KPK. Dia mengatakan kalau dirinya dan Zumi sudah berkomitmen tidak akan memberikan uang suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi. Namun, rupanya para anggota DPRD itu tetap ngotot meminta. 

"Saya sampaikan pada saat itu bahwa saya ditelepon oleh Pak Gubernur. Saya (katakan) saya komit tidak berani (memberi uang ketok palu) dan Pak Gubernur menyampaikan ke saya, dia tidak akan mau (memberi uang ketok palu)," ujar Cornelis. 

Tetapi, anggota DPRD tetap memaksa supaya pihak Pemprov Jambi memberikan uang ketok palu untuk membahas perubahan APBD. Menurut Cornelis, bahkan ada yang mengancam 'walk out' kalau tidak diberi. 

Sayangnya, Zumi akhirnya tetap memberikan uang ketok palu bagi 53 anggota DPRD dengan nilai mencapai Rp16,5 miliar. 

Baca Juga: Curhat Kontraktor yang Rela Bayar ke Zumi Zola Demi Dapat Proyek

2. Uang ketok palu dianggap sudah menjadi tradisi di Jambi

Beri Uang Ketok Palu, Zumi Zola Pernah Diingatkan Akan Kena OTTUnsplash/ Fancycrave

Di persidangan yang digelar pada Senin (17/9), fakta persidangan yang mencengangkan terungkap. Salah satu anggota DPRD Jambi dari Fraksi Partai Golkar M Juber mengatakan, pemberian uang ketok palu sudah menjadi tradisi. 

Menurut Juber, siapa pun gubernurnya, anggota DPRD akan meminta uang ketok palu kepada pihak eksekutif. Uang itu diberikan agar anggota DPRD mau menyetujui permintaan anggaran yang diusulkan pihak Pemprov Jambi. 

"Uang ketok ini sudah menjadi tradisi," ujar Juber di sidang kemarin. 

Pernyataan serupa juga disampaikan anggota DPRD dari Fraksi Golkar lainnya, Mayloedin. Menurut dia, praktik uang ketok palu bahkan sudah dikenal sejak 2009. Selama ini, praktik tersebut tidak pernah dipermasalahkan. Hal itu baru menjadi masalah, usai KPK melakukan OTT di Provinsi Jambi. 

"Itu (uang ketok palu) mengalir seperti air mengalir, tenang. Badai ini baru muncul di 2018," ujar Mayloedin.

3. KPK membantah telah membocorkan rencana OTT di Provinsi Jambi

Beri Uang Ketok Palu, Zumi Zola Pernah Diingatkan Akan Kena OTTIDN Times/Margith Damanik

Sementara, klarifikasi datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK Febri Diansyah membantah ada petugas di bidang koordinasi, supervisi, dan pencegahan yang pernah membocorkan rencana operasi senyap pada 2016. 

"Sementara, proses penyelidikan kasus suap tersebut baru dilakukan hampir satu tahun kemudian, yakni 31 Agustus 2017, hingga berlanjut ke tangkap tangan pada 28 November 2017," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Kamis (20/9). 

Sehingga, tidak mungkin ada operasi senyap pada Oktober 2016. Lagipula, kata Febri, lembaga antirasuah tidak akan pernah membocorkan upaya penindakan ke siapa pun. Termasuk ke unit pencegahan. 

"Di KPK, OTT baru dilakukan setelah dilakukan proses penyelidikan. Tim melakukan crosscheck data lapangan berdasarkan informasi masyarakat. Begitu sudah ada bukti awal terjadi transaksi, baru tangkap tangan dilakukan," kata Febri. 

KPK akan tetap mencermati semua fakta yang berkembangan selama proses persidangan.

Baca Juga: Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp44 Miliar, Begini Rinciannya

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya