Pemprov Sebut Hewan Ternak yang Masuk Jakarta Wajib Karantina 14 Hari

Masa karantina hewan tak dicampur dengan ternak lama

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta memastikan hewan ternak yang datang dari luar ibu kota aman untuk dikonsumsi. Sebab, hewan-hewan itu sudah dikarantina lebih dulu. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan upaya ini dilakukan demi meminimalisir penyebaran Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) jelang hari raya Idul Adha.

"Jadi, hewan ternak yang baru masuk gak boleh langsung dicampur dengan ternak lama di dalam kandang karantina. Hewan ternak baru harus dikarantina dulu selama 14 hari. Selama 14 hari, itu kewenangan kami, dokter hewan terkait dan pejabat yang berwenang untuk memeriksa secara klinis setiap hari," ungkap Suharini seperti dikutip dari YouTube Pemprov DKI Jakarta yang dikutip pada Kamis, (9/6/2022). 

Ia menjelaskan masa dari hari ke-1 hingga ke-14 terhitung adalah inkubasi. Bila dalam waktu itu, hewan ternak tidak menunjukkan gejala PMK, maka baru bisa dicampur dengan hewan ternak lainnya di dalam kandang yang sama.

Ia menambahkan, pemerintah juga bakal memantau penyebaran daging. Proses penjualan daging ke masyarakat pun bakal ikut dicek. 

"Salah strategi kami ada di Pergub 10 tahun 2022 yakni pedoman penyelenggaraan pemotongan hewan kurban pada masa Idul Adha. Kita bersama teman-teman walikota dan bupati untuk menetapkan lokasi-lokasi penjualan dengan tujuan memudahkan kami selaku petugas untuk memeriksa. Kalo tahun lalu per sampel, kali ini petugas kami periksa satu per satu," tutur dia lagi. 

Lalu, bagaimana ketersediaan stok daging di DKI Jakarta jelang Idul Adha nanti?

1. Sekda DKI Jakarta pastikan stok daging aman hingga Lebaran Idul Adha

Pemprov Sebut Hewan Ternak yang Masuk Jakarta Wajib Karantina 14 HariIlustrasi Rumah Pemotongan Hewan (RPH). (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Suharini Eliawati, memastikan stok daging di Jakarta tetap aman meski penyakit mulut dan kuku (PMK) merebak di beberapa wilayah. Ia menegaskan bakal memperketat pintu masuk di Jakarta agar PMK tidak menyebar di ibu kota. 

Suharini mengatakan kondisi stok daging yang stabil di Jakarta lantaran daerah pemasok daging terbesar berasal dari Lampung dan Nusa Tenggara Timur. Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali sudah melakukan inspeksi mendadak di Rumah Potong Hewan (RPH) Dharma Jaya, Cakung, Jakarta Timur pada April 2022 lalu. 

"Saya melihat di lokasi tersebut persediaan cukup. Saya lihat stok sapi lumayan, ada 2.000 ekor dan setiap hari datang suplainya," ujar Marullah kepada media. 

Marullah meminta warga Jakarta tak perlu khawatir kehabisan daging sapi saat Lebaran nanti. "Saya berharap warga Jakarta tenang dan merasa aman karena untuk stok daging di sini cukup. Selain daging, di sini juga ada tambahan lainnya," kata dia.

"Mudah-mudahan semua bisa terlayani dengan baik. Kami pastikan stok baik, kami kendalikan harga dengan sebaik-baiknya," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Fatwa MUI: Hewan Terjangkit PMK Dikurbankan dengan Kondisi Tertentu

2. Harga daging sapi masih Rp150 ribu per kilogram

Pemprov Sebut Hewan Ternak yang Masuk Jakarta Wajib Karantina 14 HariIlustrasi Pasar (IDN Times/Besse Fadhilah)

Sementara, harga daging sapi masih tinggi saat ini. Berdasarkan laporan kantor berita ANTARA, harga daging sapi per kilogramnya di Pasar Slipi masih berada di angka Rp150 ribu per kilogram. 

Seorang pedagang daging sapi mengatakan bahwa harga yang tinggi itu lantaran harga yang ditetapkan dari rumah potong hewan (RPH) ke pedagang juga sudah tinggi. "Dari kemarin sampai sekarang masih di angka Rp150 ribu per kilogram. Belum kembali ke harga sebelum Lebaran karena memang dari RPH masih tinggi," kata pedagang daging sapi di Pasar Slipi, Ade. 

Ia mengaku dengan harga Rp150 ribu per kilogram, pedagang juga kesulitan menjual. Apalagi stok daging yang belum terjual juga masih banyak. 

"Jadi, nanti kayaknya bakal dijual murah. Biar balik modal saja, sudah tidak cari untung lagi," ujarnya. 

3. MUI bolehkan daging yang pernah terkena PMK dengan kondisi tertentu

Pemprov Sebut Hewan Ternak yang Masuk Jakarta Wajib Karantina 14 HariPetugas kesehatan hewan DKP3 Kota Depok melakukan pemeriksaan pencegahan PMK terhadap hewan ternak. (dokumentasi DKP3 Kota Depok)

Sementara, Majelis Ulama Indonesia (MUI), telah mengeluarkan fatwa nomor 32 tahun 2022, tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat wabah PMK merebak. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan ada sejumlah hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK.

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban," ujar Asrorun dalam keterangannya di kantor MUI, Jakarta, pada 31 Mei 2022 lalu. 

Namun, bagi hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis berat, seperti melepuh pada kuku hingga terlepas, dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan, maka hewan tersebut tidak sah untuk dikurbankan.

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban," tutur dia.

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban," katanya lagi.

Baca Juga: Waduh, 1.000 Ekor Lebih Hewan Ternak di Palembang Terpapar PMK

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya