UI: Unggahan BEM soal Meme Presiden Jokowi Melanggar Aturan

Bila Jokowi tersinggung, maka harus lapor sendiri ke polisi

Jakarta, IDN Times - Pihak Rektorat Universitas Indonesia (UI) menilai meme Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang diunggah oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) pada Sabtu, 26 Juni 2021 lalu di akun media sosialnya, telah melanggar aturan. Menurut mereka, hal tersebut tidak tepat untuk menyampaikan pendapat. Apalagi, kata Rektorat, presiden merupakan simbol negara. 

"Perlu kami sampaikan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi memang dilindungi oleh undang-undang. Meskipun demikian dalam menyampaikan pendapat, seyogyanya harus menaati dan sesuai koridor aturan hukum yang berlaku," ujar Kepala Humas dan Kantor Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusia, kepada media Minggu (27/6/2021). 

Buntut dari diunggahnya meme tersebut, sejumlah pengurus BEM dan DPM UI dipanggil menghadap ke rektorat pada Minggu kemarin. Dalam surat pemanggilan yang beredar di ruang publik, tertulis surat itu dibuat pada Minggu kemarin. Sedangkan, pertemuan dilakukan secara tatap fisik di hari yang sama.

"Atas pemuatan meme tersebut di media sosial, Universitas Indonesia mengambil sikap tegas dengan segera melakukan pemanggilan terhadap BEM UI pada sore hari Minggu, 27 Juni 2021," kata Amelita. 

Mengapa pihak rektorat begitu terburu-buru dan harus segera meminta klarifikasi dari BEM UI? Apa betul ada aturan di dalam hukum positif Indonesia yang melarang mengkritik kepala negara?

1. ICJR menilai tak ada aturan hukum yang dilanggar BEM UI dengan mengunggah meme Jokowi

UI: Unggahan BEM soal Meme Presiden Jokowi Melanggar AturanMeme yang disematkan oleh BEM UI bagi Presiden Jokowi The King of Lip Service (www.instagram.com/@bem_uiofficial)

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus A. Napitupulu mengatakan, dengan tegas tidak ada aturan hukum apapun yang dilanggar oleh BEM UI melalui unggahan di media sosial. Apalagi yang dikritik oleh BEM UI adalah kebijakan Presiden Jokowi selama memimpin Indonesia. Ia mengatakan, yang dikritik bukan personal sosok mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. 

"Aturan yang mungkin dianggap berpotensi dilanggar kan penghinaan terhadap Presiden. Tetapi, aturan tersebut kan sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi, mungkin Rektorat UI tidak membaca putusan (MK), padahal kan ada fakultas hukum di sana," ujar Erasmus ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon, Senin (28/6/2021). 

Ia pun menilai apa yang dilakukan oleh BEM UI bukan sebuah penghinaan, karena yang dikritik oleh mahasiswa menyangkut kepentingan umum. "Karena membicarakan kebijakan presiden, maka tidak bisa dituntut berdasarkan Pasal 310 ayat 3 KUHP," tutur dia. 

Erasmus juga menegaskan, BEM UI tetap tidak bisa nantinya dijerat dengan UU ITE. "Meskipun yang merasa tersinggung adalah Pak Jokowi tetap tak bisa diproses, karena kan yang dikritik oleh kebijakan yang menyangkut kepentingan umum," ujarnya lagi. 

Baca Juga: Unggah Meme The King of Lip Service, WhatsApp Ketua BEM UI Diretas

2. Bila tersinggung disebut King of Lip Service, Jokowi harus melapor sendiri ke polisi

UI: Unggahan BEM soal Meme Presiden Jokowi Melanggar AturanANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Lebih lanjut, Erasmus mengatakan, bila Jokowi merasa tersinggung karena dijuluki "Raja Pembual" maka harus mantan Wali Kota Solo itu sendiri yang membuat laporannya ke polisi. Tak bisa diwakilkan. 

"Karena dasar aturan yang digunakan adalah Pasal 310 KUHP. Di Pasal 310 ayat 3 KUHP, seseorang tidak bisa dituntut kalau terpaksa membela diri dan kedua karena kepentingan umum," kata Erasmus. 

Ia juga meluruskan pernyataan yang disampaikan oleh Rektorat UI bahwa presiden adalah simbol negara. Di dalam aturannya, presiden adalah kepala negara. 

"Kalau presiden dinyatakan simbol negara maka ada di samping Garuda Pancasila dong. Itu malah bahaya dan dianggap menghina kepala negara," tutur dia. 

3. ICJR minta polisi tegas mengusut pelaku intimidasi digital kepada BEM UI

UI: Unggahan BEM soal Meme Presiden Jokowi Melanggar AturanCuitan dari Leon Alvinda bahwa akun WhatsAppnya sedang diretas (Tangkapan layar dari akun Instagram Leon Alvinda)

Sebelumnya, pihak rektorat juga menjelaskan alasan kenapa begitu cepat minta klarifikasi dari BEM UI, karena menilai urgensi masalahnya. Apalagi unggahan meme tersebut sudah viral di media sosial. 

"Pemanggilan ini adalah bagian dari proses pembinaan kemahasiswaan yang ada di UI," kata Amelita. 

Di sisi lain, usai unggahan meme tersebut viral di media sosial, sejumlah pengurus BEM UI mengalami intimidasi di dunia digital. Akun media sosial mereka diambil alih. 

ICJR pun meminta agar polisi bertindak tegas dan menangkap para pelaku. Sebab, bila tidak pola kejadian yang sama bakal kembali terulang. 

"Sampai sekarang kan tidak ada satu pun kasus serupa yang diungkap. Baik itu yang dialami oleh teman saya Ravio, teman-teman jurnalis. Apalagi ini mahasiswa," ujar Erasmus. 

Menurut ICJR, dengan terus berulangnya intimidasi di dunia maya menunjukkan polisi tidak serius mengusut laporan tersebut dan menindaknya. 

Baca Juga: Pasal Penghinaan Presiden, YLBHI: Presiden Itu Lembaga, Bukan Orang

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya