KPK Periksa Elvizar, Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU

- Elvizar diperiksa sebagai tersangka korupsi digitalisasi SPBU PT Pertamina, didampingi oleh mantan Jubir KPK Febri Diansyah sebagai pengacara.
- KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi digitalisasi SPBU Pertamina, dua dari penyelenggara negara dan satu dari swasta.
- Para tersangka dalam kasus ini telah dicegah ke luar negeri, sementara KPK masih menghitung potensi kerugian negara.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pasific Cipta Solusi, Elvizar. Ia merupakan tersangka dugaan korupsi digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina.
"Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap ELV dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (6/10/2025).
Elvizar diperiksa sebagai tersangka, sehingga ia didampingi pengacaranya. Mantan Jubir KPK Febri Diansyah merupakan salah satu kuasa hukum Elvizar.
"Saya sebagai advokat datang ke Kantor KPK mendampingi klien-klien kami yang dipanggil hari ini sebagai tersangka dalam perkara yang terkait dengan digitalisasi di Pertamina," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi digitalisasi SPBU Pertamina. Dua tersangka dari penyelenggara negara dan seorang dari swasta.
Ketiga tersangka telah dicegah keluar negeri. Sementara penyidikan berjalan, KPK masih menghitung potensi kerugian negaranya,.