Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Satgas PKH Kembali Serahkan 216 Ribu Ha Lahan Sawit ke BUMN Agrinas

Konferensi pers penyerahan 216 ribu lahan kelapa sawit untuk dikelola Kementerian BUMN melalui PT Agrinas Palma Nusantara (APN), di Menara Danareksa, Jakarta. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Konferensi pers penyerahan 216 ribu lahan kelapa sawit untuk dikelola Kementerian BUMN melalui PT Agrinas Palma Nusantara (APN), di Menara Danareksa, Jakarta. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Satgas PKH serahkan 216.997,75 hektare lahan sawit ke PT Agrinas Palma Nusantara
  • Total penguasaan kembali lahan sawit oleh Satgas PKH mencapai 1.001.674,14 hektare dari 369 perusahaan
  • Kendala dalam proses penguasaan kembali lahan hutan milik negara termasuk penagihan denda dan masalah hukum terkait aset tanggungan perbankan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Satgas Penerbitan Kawasan Hutan (PKH) kembali menyerahkan 216.997,75 hektare lahan sawit ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Kepala Pelaksana Satgas PKH RI, Febrie Adriansyah, mengatakan pada penyerahan tahap I, pihaknya telah menyerahkan lahan sawit 221.868 hektare. Lahan sawit itu sebelumnya dikuasai Duta Palma Group.

"Pada hari ini, Satgas PKH kembali bersiap untuk menyerahkan luasan lahan kawasan hutan yang akan diserahkan seluas 216.997,75 hektare, yang terdiri dari 109 perusahaan," ujar Febrie di Kejagung, Rabu (26/3/2025).

1. Satgas PKH telah menguasai 1.001.674,14 hektare lahan sawit

default-image.png
Default Image IDN

Febrie menjelaskan, penyerahan ratusan ribu lahan sawit ini dalam rangka mewujudkan tata kelola hutan yang tertib, sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Hingga saat ini, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali lahan sawit seluas 1.001.674,14 hektare dari 369 perusahaan. Lahan itu tersebar di sembilan provinsi dan 64 kabupaten.

"Yang kedua, dapat kami kuasai hingga hari ini seluas 1.001.674,14 hektare. Ini kita kuasai tersebar di sembilan provinsi, 64 kabupaten, dan terdiri dari 369 perusahaan," ujar Febrie.

2. Satgas PKH mengalami kendala penagihan denda

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Febrie mengaku masih banyak kendala yang dihadapi dalam proses penguasaan kembali lahan hutan milik negara. Kendala pertama, kata dia, Satgas PKH belum bisa melakukan penagihan denda saat menguasai kembali lahan hutan negara.

"Karena perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan masih dalam pembahasan," jelasnya.

3. Masih ada masalah hukum dalam proses identifikasi

Konferensi pers penyerahan 221 ribu lahan kelapa sawit untuk dikelola Kementerian BUMN melalui PT Agrinas Palma Nusantara (APN), di Menara Danareksa, Jakarta, Senin (10/3/2025). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Konferensi pers penyerahan 221 ribu lahan kelapa sawit untuk dikelola Kementerian BUMN melalui PT Agrinas Palma Nusantara (APN), di Menara Danareksa, Jakarta, Senin (10/3/2025). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Kedua, Febrie mengatakan, masih ada beberapa masalah hukum yang sedang dalam proses identifikasi. Salah satunya terkait aset yang dijadikan sebagai tanggungan kepada pihak perbankan.

"Sehingga ini akan berisiko juga secara umum. Namun ini sedang kita upayakan penyelesaiannya dengan Kementerian BUMN," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us