Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Satgas TPPO Selamatkan 1.861 Korban dan Tangkap 668 Pelaku

Pelaku TPPO diborgol. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Pelaku TPPO diborgol. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pindan Perdagangan Orang (TPPO) telah menyelamatkan 1.861 korban selama 5 hingga 28 Juni 2023.

“Berdasarkan hasil anev (analisa dan evaluasi) penanganan TPPO Satker Bareskrim Polri dan Polda jajaran, jumlah korban TPPO sebanyak 1.861 orang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (29/6/2023).

1. Sebanyak 668 pelaku ditangkap

Ilustrasi. Deretan para direktur perusahaan yang ditangkap atas keterlibatan dalam kasus TPPO. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Ilustrasi. Deretan para direktur perusahaan yang ditangkap atas keterlibatan dalam kasus TPPO. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ramadhan menjelaskan selama periode tersebut, Satgas TPPO juga telah menerima 578 laporan dari seluruh wilayah di Tanah Air. Dari laporan tersebut, Satgas berhasil menindak dan menetapkan tersangka terhadap 668 pelaku.

“Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 668 orang,” kata dia.

2. Polri ungkap berbagai modus yang dilakukan pelaku

Pelaku TPPO yang dihadirkan saat gelar perkara di markas Ditreskrimum Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Pelaku TPPO yang dihadirkan saat gelar perkara di markas Ditreskrimum Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ramadhan menambahkan Satgas TPPO menemukan berbagai modus yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Setidaknya ada 412 korban menjadi Pekerja Migran Legal (PMI) atau Pembantu Rumah Tangga (PRT). Kemudian, sebagai Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak sembilan korban, pekerja seks komersial 167 korban, dan eksploitasi anak 41 korban.

3. Korban TPPO di Arab Saudi dilecehkan anak majikan

Para pelaku TPPO diamankan Ditreskrimum Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Para pelaku TPPO diamankan Ditreskrimum Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ramadhan mencontohkan hasil pengungkapkan Polda Banten, seorang korban berinisial RS diberangkatkan ke Arab Saudi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Setelah bekerja empat bulan, korban mengalami tindak pelecehan seksual dari anak majikannya.

Selain itu, korban juga tidak menerima hak gajinya dengan penuh atau hanya diberikan setengah dari gaji yang dijanjikan. “Selanjutnya, korban dipulangkan ke Indonesia,” ujar Ramadhan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Eddy Rusmanto
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us