Satgasus Korupsi Polri Petakan Masalah Ilegal Drilling

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri melakukan upaya pencegahan illegal drilling atau pengeboran ilegal bersama Ditjen Migas Kementerian ESDM, SKK Migas, dan PT Pertamina Hulu Energi.
Pembahasan itu dikemas dalam bentuk Forum Group Discussion (FGD) yang bertujuan untuk merumuskan regulasi terkait penanganan illegal drilling yang proporsional antara strategi represif dan preventif.
Ketua Tim Satgas Khusus Pencegahan Korupsi Polri, Iguh Sipurba, menyampaikan, output dari FGD ini dapat memetakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
“Selain itu, dapat diperoleh usulan solusi atas permasalahan yang terjadi,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).
1. Regulasi yang ada belum cukup atur eksploitasi sumur minyak ilegal

Menurut Iguh, regulasi yang ada saat ini, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua belum cukup mampu untuk mengatur sistem dan tata kelola eksplorasi serta eksploitasi sumur minyak ilegal yang melibatkan banyak pemangku kepentingan.
“Termasuk mengantisipasi permasalahan yang timbul antara lain menyangkut illegal drilling,” jelasnya.
2. Ilegal drilling berkaitan dengan masalah kemanusiaan

Sementara itu, Gubernur Sumatra Selatan, H. Herman Deru, menegaskan bahwa masalah illegal drilling bukan lagi bicara tentang PNBP.
Akan tetapi lebih jauh sudah termasuk masalah kemanusiaan. Oleh karena itu, ia berharap FGD ini akan memberikan solusi bagi persoalan tersebut.
3. Hasil FGD diharapkan dapat membenahi ilegal drilling

Herman berharap, melalui FGD itu, ilegal drilling dapat dibenahi tanpa mengesampingkan kesejahteraan masyarakat.
“Hasil dari FGD illegal drilling ini dapat kita benahi tanpa mengesampingkan kesejahteraan dan keselamatan masyarakat,” kata dia.