Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sengketa Pilkada Toba di MK, Gugat Status PNS Kejagung Paslon Terpilih

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Status Calon Bupati Kabupaten Toba Nomor Urut 2, Robinson Sitorus yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejakasaan Agung (Kejagung) RI, dibahas dalam persidangan gugatan pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Robinson disebut masih aktif sebagai PNS dan belum mengundurkan diri. 

Hal ini menjadi salah satu dalil yang diutarakan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toba Nomor Urut 1, Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam Naiborhu, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di ruang Sidang Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).

Dalam penyampaian pokok permohonan, Marudut Hutajulu selaku kuasa hukum Pemohon, merujuk pada informasi tertulis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10627/B-MP.03.01/SD/D.IV/D.IV/2024 tertanggal 5 Desember 2024. Mereka menemukan fakta bahwa Robinson merupakan PNS aktif di lingkungan Kejagung RI dan belum mengundurkan diri meski ikut kontestasi pilkada. 

Hal ini dinilai sebagai suatu masalah, karena pada dasarnya seorang PNS yang hendak mencalonkan diri sebagai bupati harus mengajukan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada.

Marudut juga mempertanyakan kredibilitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba, selaku penyelanggara Pilkada Toba 2024, karena menerima Robinson sebagai Calon Bupati Kabupaten Toba. Pemohon merasa terganggu dan tergerus perolehan suaranya akibat diterimanya Robinson oleh KPU Toba sebagai Calon Bupati Kabupaten Toba 2024. 

Oleh karena itu, Pemohon menilai keikutsertaan Robinson harus dibatalkan karena melanggar ketentuan.

“Robinson Sitorus tidak berhak mendapatkan suara pemilih karena keikutsertaan Paslon Nomor 2 cacat hukum dan harus batal demi hukum atau dibatalkan,” ujar Marudut.

Atas dasar itu, Pemohon dalam petitumnya meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan kepada KPU Toba agar melaksanakan pilkada ulang tanpa diikuti oleh Paslon Nomor Urut 2, yaitu Robinson Sitorus dan Tommy M Simanjutak. 

Pemohon juga mengutip Putusan MK Nomor 41/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya mengamanatkan bahwa seorang PNS yang hendak mencalonkan diri sebagai Calon Bupati harus mengajukan pengunduran diri secara tertulis sejak dirinya ditetapkan sebagai Calon Bupati. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us