Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sepekan PSBB Jakarta, Ada 1.034 Ojol yang Melanggar Aturan Berkerumun

Ojek online sedang melintas di jalan sekitar Kota Tua, Jakarta Barat pada Rabu (5/8/2020) (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Jakarta, IDN Times - Dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengizinkan ojek online mengangkut penumpang. Namun, mereka dilarang untuk berkerumun dengan jumlah 5 orang atau lebih.

Namun pada praktiknya, masih banyak ojek online yang belum taat aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI nomor 156/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi.

“Untuk pengawasan ojek yang berkerumun dari tanggal 14 September hingga 19 September, kami temukan ada 1.034 pelanggaran,” ucap Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Senin (21/9/2020).

1. Jumlah pelanggar terus berkurang

Ilustrasi ojol. (IDN Times/Sukma Shakti)

Meski demikian, Syafrin mengatakan bahwa jumlah ojek online yang terbukti melanggar larangan berkerumun terus berkurang. Namun, pelanggarannya masih banyak.

“Jumlah pelanggar terbanyak itu tanggal 15 September, mencapai 300 pelanggaran. Tapi, tanggal 19 September kemarin jumlahnya berkurang, hanya 138 pelanggaran,” ujarnya.

2. Aplikator harus cegah pengendara berkerumun

Ilustrasi ojek (IDN Times/Sukma Shakti)

Untuk mencegah ojek online berkerumun, Syafrin juga meminta penyedia jasa aplikasi transportasi memanfaatkan teknologi. Apabila dilanggar, ojek online terancam tak bisa lagi mengangkut penumpang.

“Perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi informasi Geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapat orderan perjalanan penumpang,” ujar Syafrin melalui SK Kepala Dinas Perhubungan tersebut.

3. PSBB tahap satu dan dua berbeda

Suasana sepi di Jalan Sudirman, Jakarta pada Kamis (9/4/2020). (IDN Times/Herka Yanis)

Ada sejumlah perbedaan PSBB kedua dengan yang pertama kali dilaksanakan. Sebagai contoh, ojek online dilarang mengangkut penumpang di kawasan Jakarta selama masa PSBB pertama tapi kini diizinkan. Bahkan, dulu fitur ojek online di aplikasi sengaja dihilangkan untuk layanan Go-Ride di Gojek dan Grabbike di Grab.

Namun di PSBB kedua ini, ojol masih diperbolehkan mengangkut penumpang dan beroperasi secara normal. Hanya saja, Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI nomor 156/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi melarang dengan tegas mereka untuk berkerumun dan nongkrong dengan jumlah lebih dari 5 orang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us